Sepanjang pandemi covid-19, Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat ada banyak pengajuan izin di bidang kesehatan. Jumlahnya pun mencapai ratusan untuk masing-masing jenis perizinan.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Yuni Lestari menyampaikan, izin pelayanan kesehatan seperti izin praktik tenaga kesehatan dokter, perawat, hingga bidan memang yang paling banyak diajukan selama pandemi ini.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Kota Batu Siap Distribusikan 78 Unit Wastafel
"Untuk izin praktik dokter saja sekitar 600 yang sudah dikeluarkan dan perawat sekitar 700 izin," katanya, Senin (9/11/2020).
Perempuan berhijab itu menyampaikan, untuk mengakses izin bidang kesehatan itu, masyarakat bisa mengakses laman atau website Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Selanjutnya mengunduh formulir pendaftaran dari setiap jenis izin atau non-perizinan yang hendak diajukan.
Setiap pengajuan izin juga harus dilengkapi dengan beberapa perlengkapan. Pengajuan izin praktik kerja radiografer misalnya, setiap pengajuan wajib menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi SIR (surat izin radiografer) yang masih berlaku dan dilegalisir.
Selanjutnya fotokopi ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer, surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP, pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar, surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan, serta surat rekomendasi dari organisasi profesi.
Untuk mengakses perizinan tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan layanan izin online milik Disnaker-PMPTSP Kota Malang, yaitu Si-Izol, ataupun bisa mengirimkan berkas dan formulir ke kantor Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Jika menemui kendala atau kesulitan, masyarakat bisa langsung datang dan meminta bantuan kepada petugas yang berada di kantor pelayanan.
Selama pandemi covid-19 ini, layanan tatap muka di Disnaker-PMPTSP Kota Malang memang sedikit dikurangi. Masyarakat lebih banyak diarahkan untuk memanfaatkan layanan berbasis online. Sementara, yang hendak mengakses layanan di kantor harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Kota Batu Siap Distribusikan 78 Unit Wastafel
Dari pantauan MalangTIMES, setiap petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Kemudian masing-masing tempat layanan juga dilengkapi dengan pembatas kaca untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan masyarakat yang dilayani.
Selain itu, bagi setiap masyarakat yang hendak mengurus izin, telah disediakan tempat duduk yang diberi jarak. Sementara apabila terdapat penumpukan jumlah masyarakat yang mengantre, maka diarahkan untuk menunggu di tempat duduk luar yang telah disediakan petugas.
Masyarakat juga wajib mengenakan masker serta melakukan physical distancing. Upaya itu dilakukan untuk menekan kemungkinan persebaran covid-19. Sehingga, ada jaminan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat dan petugas.