Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mendukung operasi Zebra Semeru 2020. Upaya tersebut agar bisa menekan angka kecelakaan. Selain itu, agar pengemudi sadar dan taat berlalu lintas serta mematuhi hukum yang berlaku di jalanan.
Dalam aksinya, polisi bakal lebih mendisiplinkan operasi Zebra Semeru 2020 secara tegas. Seperti, bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. Lalu, pengendara di bawah umur. Kemudian, tidak menggunakan helm SNI dan berboncengan lebih dari satu bagi pengendara motor. Serta mengendarai kendaraan setelah mengonsumsi atau di bawah pengaruh narkoba.
Baca Juga : UMK Kabupaten Blitar 2021 Diusulkan Naik 3,27 Persen
Penekanan lain, operasi Zebra Semeru 2020 adalah imbauan bagi seluruh pengendara membawa surat-surat kendaraan. Terutama SIM dan STNK. Wajib bagi pengendara mobil menggunakan sabuk pengaman. Perlu diperhatikan juga seperti mobil pengangkut barang dilarang mengangkut orang.
Berhubung masa pandemi Covid-19, hendaknya selalu gunakan masker di manapun berada. Serta berusaha menghindari kerumunan massa, agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Dan, budayakan gemar cuci tangan pakai sabun setelah dan sesudah beraktivitas.
Asmadi Ketua DPRD Kota Batu mengimbau, bagi pengendara agar menaati peraturan berlalu lintas. Sebab, dengan mematuhi bisa terhindar dari operasi zebra. Dan sadar akan kepentingan masyarakat luas. Karena patuh dan sadar hukum adalah kunci utama yang harus ditanamkan tiap individu.
"Tentu operasi zebra semeru 2020 bertujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Ayo sadar hukum dan patuhi aturan berkendara di jalan raya," pungkas pria yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu ini.
Baca Juga : Jauh-jauh dari Jawa Tengah, DPRD Banjarnegara Belajar APBD 2021 ke Trenggalek
Sekadar informasi, bahwa operasi zebra semeru sudah dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November 2020. Operasi Zebra Semeru kali ini menitikberatkan pada hal yang strategis. Pertama, pos pantau yang bertugas untuk memantau black spot rawan laka. Lalu, yang kedua, pos pelayanan yakni memberikan pelayanan untuk jalur wisata. Kemudian, ketiga, pos keamanan yang bertujuan mengamankan lokasi rawan macet.