Akun Facebook Laksamana Comrader Caping berencana melaporkan akun Dishub Malangkota yang diduga dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal itu bermula dari unggahan akun Laksamana Comrader Caping pada 3 November 2020 lalu.
Dalam unggahannya itu, akun tersebut menuliskan kalimat 'mbuka CCTV jalan-jalan protokol Kota Malang, kampung-kampung dek Kota Malang, pengen pantau daerah-daerah rawan.. Iki tahun 2020 lho.. kok koyok onok sing aneh.. opo yo? (Buka CCTV jalan-jalan protokol Kota Malang, kampung-kampung di Kota Malang, ingin tahu daerah-daerah rawan. Ini tahun 2020 loh. Kok seperti ada yang aneh. Apa ya?; red).
Baca Juga : Heppiii Community Berbagi, Mulai Donor Darah, Bagi Sembako dan Penanaman Pohon
Kalimat tersebut kemudian disertai dengan tangkapan layar Road Transport and Traffic Information Center (RTTIC) Kota Malang Dishub Kota Malang. Tangkapan layar tersebut juga memperlihatkan beberapa kondisi sebuah wilayah yang terekam CCTV.
Unggahan tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pemilik akun di FB. Tanpa kecuali akun Dishub Malangkota yang kemungkinan dikelola oleh Dishub Kota Malang.
Akun tersebut memberi tanggapan dengan menyatakan, jika aplikasi tersebut sudah tidak lagi bisa diakses. Lantaran hubungan kerja yang dibuat Dishub Kota Malang dengan pihak ketiga sudah dihentikan. Berikut ini penjelasan dan jawaban yang ditulis akun Dishub Malangkota.
"Aplikasi RTTIC itu adalah aplikasi lama yg dibuat pada tahun 2016. Walikota kala itu H. Moh Anton dan Kadishub tahun 2015-2016 adalah Bpk Handi Priyanto. Selanjutnya Kadishub tahun 2016-2019 adalah Bpk Kusnadi. Bpk Handi kembali menjadi Kadishub tahun 2019 hingga saat ini.
Aplikasi tersebut statusnya inactive tidak bisa diakses karena tidak diperpanjang oleh Dishub di playstore sejak tahun 2017, dan sejak saat itu sampai detik ini Dishub Kota Malang tidak punya aplikasi RTTIC.
Silahkan di cek di playstore dgn mengetik : RTTIC.... aplikasi itu tidak mungkin ada dlm playstore, kecuali bila dulu pada tahun 2016 anda pernah install aplikasi RTTIC di HP dan belum di uninstall tentu masih ada di hpnya, tetapi aplikasi dlm hp tersebut tidak akan bisa dibuka.
CCTV yang anda tampilkan dalam posting juga bukan milik Dishub, karena CCTV Dishub ada di simpang-simpang jalan untuk pemantauan arus lalu lintas, tidak mungkin di dalam gang.
Posting ini telah kami screenshot. Bila tidak dihapus dan meminta maap secara terbuka, kami akan melaporkan anda ke pihak berwajib karena telah menyebarkan berita HOAX sesuai dengan UU ITE,".
Melihat unggahannya diberi komentar demikian, akun Facebook Laksamana Comrader Caping merasa jika itu merupakan bentuk ancaman yang diberikan. Sehingga dia memilih membuat laporan kepada Polresta Malang Kota.
Hal itu sebagaimana unggahan akun Laksamana Comrader Caping pada Jumat (6/11/2020) kemarin. Dalam unggahannya itu, disebutkan jika dia baru saja membuat laporan ke Polresta Malang Kota.
"Time Out, Jumat 6 November 2020. Pengaduan ke Polresta pukul 15.00 WIB," tulisnya dengan disertai beberapa foto.
Baca Juga : WHO Undang Terawan karena Berhasil Tangani Covid-19, Warganet Sindir Najwa Shihab
Saat dihubungi, pemilik akun Laksamana Comrader Caping, Safril Marfadi menyampaikan, jika ia diancam dan dianggap telah menyebarkan isu hoax oleh Dishub Kota Malang.
"CCTV itu memang bukan punya Dishub, yang saya kritisi tentang aplikasi RTTIC yang masih bisa diakses walaupun tidak bisa buka beberapa fiturnya, dan di situ masih ada poto abah anton (Wali Kota Malang periode 2013-2028). Seharusnya sebelum dinonaktifkan, diganti dulu profil dan fiturnya, atau dihapus semua template-template yang ada di aplikasi RTTIC" katanya, Sabtu (7/11/2020).
Dia menegaskan, jika dirinya akan membuat laporan resmi kepada Polresta Malang Kota berkaitan dengan tanggapan akun Dishub Malangkota pada unggahan di akun miliknya tersebut. Karena akun tersebut dianggap melanggar sejumlah pasal undang-undang.
Pertama adalah Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP.
Pada pasal 29 UU ITE, menurutnya dijelaskan jika pelanggaran tertuju kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian juga pada pasal 45 poin b UU 19/2016 yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
"Dalam Penjelasan Pasal 45 poin b UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil," pungkasnya.
Sementara itu, hingga diturunkannya berita ini, MalangTIMES masih berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto.