free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Wisata

Di Kota Batu, Baru 11 Desa/Kelurahan yang Miliki SK Lembaga Pengelola Desa Wisata

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Nov - 2020, 17:36

Loading Placeholder
Salah satu tempat wisata Bumi Kitiran di Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Apa syarat menjadi desa atau kelurahan wisata di Kota Batu? Salah satunya membentuk kelembagaan pengelola desa wisata melalui surat keputusan (SK) kepala desa. Tujuannya supaya bisa memaksimalkan potensi yang ada di desa/kelurahan wisata tersebut. 

Namun, hingga saat ini, dari data Dinas Pariwisata Kota Batu, baru ada 11 desa/kelurahan yang dapat mewujudkan hal tersebut. 

Baca Juga : Panorama Watu Payung di Tulungagung, Bak Lukisan dari Serpihan Surga

Dari 11 desa/kelurahan itu, di Kecamatan Batu ada Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Songgokerto, Desa Oro-Oro Ombo, dan Desa Sidomulyo. Untuk di Kecamatan Junrejo, ada di Desa Beji, Desa Torongrejo, dan Desa Tlekung. Dan di Kecamatan Bumiaji ada Desa Giripurno, Desa Punten, Desa Sumbergondo, Desa Bumiaji, dan Desa Pandanrejo.

“Kelembagaan itu merupakan sebuah kunci pengembangan desa wisata di daerah tersebut,” kata  Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq. 

Ia menambahkan, dibentuknya kelembagaan pengelola desa wisata  mempermudah mengembangkan potensi desa wisata. Kemudian fungsinya, kelembagaan itu sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan visi Kota Batu ‘Desa Berdaya Kota Berjaya’. Misalnya jika ada anggaran hibah dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat atau kementerian untuk menunjang desa wisata agar berkembang.

Selain itu, jika sebuah desa wisata berkembang, akan berpengaruh pada pendapatan asli desa (PADes) pemdes setempat. Selama ini, meski sudah banyak muncul wisata di daerah itu, tetapi daerah itu belum memiliki PADes dari sektor wisata.

“Sehingga dengan adanya kelembagaan pengelola desa wisata yang punya SK disahkan kepala desa, lebih bisa berkembang layaknya wisata yang dikelola swasta,” imbuhnya, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga : DPRD Blitar: Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Harus Maksimal

Dengan demikian, saat ini menyisakan 13 desa/kelurahan yang belum memiliki SK lembaga pengelola desa wisata. Sisanya masih ada yang sedang memproses dan belum berproses.

Selain itu, SK kelembagaan kunci dalam meningakatkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, fasilitas, program paket wisata, dan sebagainya. “Harapannya agar desa/kelurahan cepat memproses SK kelembagaan supaya desa lebih berkembang,” harap mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu.  


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Wisata

Artikel terkait di Wisata

--- Iklan Sponsor ---