Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil menggagalkan jaringan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Malang Selatan. Polisi berhasil mengumpulkan 533 gram ganja, satu timbangan digital dan satu alat komunikasi berupa handphone.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pengedar yang antara lain adalah Udik Krisdiyanto warga Pakisaji, Suradi warga Kepanjen, Nita, Takim dan Rifki warga Turen.
Baca Juga : Wanita Berkerudung Terekam CCTV Bobol Kotak Amal di Perum BTU
Kelima orang tersebut melancarkan aksinya dengan wilayah operasi Turen dan Gondanglegi. "Dari pelaku Takim kita amankan barang bukti sebanyak 398 gram ganja dan 135 gram ganja dari tersangka lainnya, dengan total 533 gram ganja," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (3/11/2020).
Hendri menjelaskan bahwa para pelaku tersebut merupakan jaringan yang bermula dari penangkapan Takim yang akhirnya menyebar hingga lima orang tersangka lainnya. "Semua sudah jelas, ganja ini didapatkan dari awal penangkapan Takim yang akhirnya kita interograsi dan melebar ke lainnya," tambahnya.
Pihak kepolisian akan mendalami lagi jaringan yang berada di atasnya dan para konsumennya. “Ini akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1, barang siapa yang mengedarkan narkotika jenis ganja ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,” jelas Hendri.
Baca Juga : Tersangka Pengeroyokan terhadap TNI oleh Kelompok Moge Bertambah, Kini Jadi 5 Orang
Namun dari keterangan salah satu pelaku yakni Takim, ia belum pernah sama sekali menjual barang tersebut sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskoba Polres Malang. "Belum pernah sama sekali," ucap Takim. "Berarti sebenarnya kalian orang baik ya," sahut Hendri Umar.