Polres Blitar Kota bersama Pemerintah Daerah dan Instansi samping kian gencar melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, meliputi Kota Blitar dan Kabupaten Blitar wilayah barat dan utara.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, mengungkapkan, uang denda hasil operasi terhadap warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dalam operasi yustisi, 100 persen masuk ke kas daerah.
Baca Juga : Bayar Tilang di Tulungagung Bisa Pakai Lodho
Menurut dia, polisi tidak memiliki kewenangan apapun terkait denda dari pelanggar protokol kesehatan.
“Semua denda hasil putusan sidang bagi pelanggar protokol kesehatan masuk ke kas daerah. Denda masuk ke kas daerah karena operasi yustisi ini berpatok pada penegakan Perda," ungkap Leonard M Sinambela, Rabu (28/10/2020).
Dikatakannya, secara struktural penegakan Perda ada di ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan peran TNI dan Polri di operasi yustisi ini sifatnya hanya membantu.
“Penegakannya di Satpol PP. Sesuai Perda, maka para pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan langsung mengikuti sidang di tempat dengan menghadirkan jaksa dan penuntut umum. Yang memutuskan denda adalah hakim. Dan denda ini langsung masuk ke kas daerah,” terangnya.
Penjelasan yang disampaikan Kapolres Blitar Kota ini sekaligus menepis anggapan dari sebagian masyarakat yang belum faham dengan aturan uang denda operasi yustisi. Tidak sedikit, masyarakat yang beranggapan uang denda tersebut masuk ke kantong aparat kepolisian. Bahkan, beberapa waktu lalu Polres Blitar Kota sempat memeriksa seorang warga dari Kabupaten Blitar yang membuat postingan ujaran kebencian terkait operasi yustisi.
Baca Juga : Viral Suami Kasih Uang Belanja Cuma Rp 20 Ribu ke Istri, Emak-Emak Naik Pitam
"Istilah tahun 2020. Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra duwe duit garek metu golek sing ra gae masker trus di tilang entok duit. Pedagang lek ra onok tontonan ra entok duit. dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. As** polisi entuk bati akeh....", begitu bunyi unggahan akun Facebook 'Ayahe Hinawari' yang dishare di grup INFORMASI HIBURAN BLITAR.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pemilik akun facebook berinisial AD (38). Pria asal Kecamatan Wonodadi itu kemudian diperiksa dan diminta membuat surat pernyataan dan diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.