Menyambut libur panjang yang berpotensi timbulkan klaster penyebaran virus baru, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo segera lakukan verifikasi obyek wisata, hotel dan restoran yang ada di wilayahnya, pada Rabu (28/10/2020).
Verifikasi tersebut meliputi sarana dan prasarana umum dan penerapan prosedur protokol kesehatan. Tujuannya adalah, memastikan tidak ada klaster baru penularan virus. Pada verifikasi tersebut, satgas memberikan sertifikasi bagi lokasi wisata atau hunian yang dinilai aman.
Baca Juga : Tempat Wisata di Sumenep Kembali Dibuka, Pengelola Diwajibkan Patuhi Prokes
Hal tersebut juga diterapkan pada pelaku wisata, termasuk sopir jip dan pemandu wisata diberikan wawasan penanggulangan virus dan diimbau untuk mematuhi menerapkan protokol kesehatan. Seperti bermasker, menjaga jarak dan mencuci tangan secara rutin.
Menurut Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, pihaknya akan memberikan sanksi skorsing atau penarikan izin bagi pelaku wisata yang melanggar prokes.
“Jika didapati pelanggaran, otomatis mereka tidak bisa melakukan pelayanan wisata untuk sementara waktu. Karena kami terus memonitoring pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi itu,” ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk mensosialisasikan dan membagikan wawasan tentang protokol kesehatan kepada pengunjung maupun bagi warga sekitar destinasi wisata. Semisal memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta jaga jarak.
Baca Juga : Pantai Sanggar, Pintu Surga di Tulungagung yang Tersembunyi
“Sosialisasi dan disiplin protokol kesehatan sangat penting diterapkan. Supaya pandemi ini segera berakhir. Sektor pariwisata pulih, ekonomi dan pendidikan pulih, maka semua sektor pulih juga,” tandas mantan Camat Tongas itu.