Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tulungagung Masih "Simpan" Kawasan Kumuh, Terkendala Status Tanah Warga

Penulis : Joko Pramono - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Oct - 2020, 10:44

Placeholder
Salah satu contoh perumahan kumuh di Desa Mangunsari. (Joko Pramono/Jatim TIMES)

Tulungagung masih belum terbebas dari kawasan kumuh. Bahkan, terdata masih ada desa-desa di lima kecamatan yang terkategori kumuh. 

Seperti di wilayah Kecamatan Kedungwaru yang merupakan wilayah penyangga kota. Ada dua desa yang masih memiliki perumahan kumuh, seperti di Desa Plandaan dan Desa mangunsari.

Baca Juga : Desa di Tulungagung Ini Langganan Juara Kearsipan dan Administrasi Desa Se-Jawa Timur

Camat Kedungwaru Hari Prastijo membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, pihaknya telah mengupayakan perbaikan perumahan kumuh itu. Namun, saat ini masih terkendala dengan status kepemilikan tanah warga. 

“Tanah yang digunakan untuk rumah itu bukan milik sendiri,” ujar Yoyok, panggilan akrab Hari Prastijo.

Tanah itu biasanya masih punya orang lain atau kontrak. Ada juga yang masih merupakan milik orang banyak atau belum dibagi waris.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengusahakan perbaikan rumah-rumah itu, dengan mencari sumber pendanaan yang bukan berasal dari pemerintah.

“Misalnya dari APBDes atau dari Baznas, itu bisa,” katanya lebih lanjut.

Dari datanya, di Desa Plandaan ada sekitar 3 rumah, di Desa Mangunsari sekitar 5 rumah yang kondisinya memprihatinkan. Jumlah rumah kumuh ini menurun dibandingkan tahun lalu yang tersebar di 8 desa.

Penurunan ini disebabkan adanya bantuan bedah rumah melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebanyak 80 unit.

Sementara itu, Kades Mangunsari Agus Fahrozi mengungkapkan rumah kumuh di desanya tinggal beberapa unit, yaitu di RT 2 dan RT 3 RW 4.

Senada dengan Yoyok, perumahan ini terhalang dengan status kepemilikan tanah. Meski demikian, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan infrastruktur wilayah kumuh itu seperti membangun jalan paving. 

Agus mengatakan, perumahan kumuh di desanya sering menjadi langganan banjir saat turun hujan deras.

Baca Juga : Cegah Kluster Liburan, Pengunjung dan Pengelola Wisata Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

“Dari desa sudah menfasilitasi terkait sarana dan prasarana jalan, sudah kita paving sehingga nampak bersih dan nyaman dan sudah kita tinggikan,” ujar Agus.

Selanjutnya, dirinya meminta pada warga di sekitar rumah kumuh itu melakukan penataan. Seperti kandang ternak, harus ditata rapi sehingga tak nampak kumuh.

Jumlah rumah kumuh di Mangunsari sudah menyusut banyak. Tahun lalu, pihaknya mendapat bantuan bedah rumah dari program BSPS dan PNPM. Kondisi perumahan di Mangunsari sudah seluruhnya tembok.

“Terakhir tahun 2018 kita mendapat bantuan bedah rumah provinsi sebanyak 14 rumah dan sudah layak huni,” ujarnya.

Sejumlah desa di 5 kecamatan di Kabupaten Tulungagung masih menjadi daerah kumuh. Luasan wilayah yang masuk kategori kumuh mencapai 320 hektare.

7 kriteria itu meliputi sanitasi, rumah tidak layak huni (RTLH), kondisi jalan, sediaan air bersih, kerawanan kebakaran, ruang terbuka hijau dan pengolahan limbah. Jika suatu wilayah tidak memenuhi kriteria itu, maka dikatakan kumuh.

Dampak kesehatan bisa berupa memperbesar resiko stunting (kekerdilan) pada anak, hingga timbulnya penyakit berbahaya. Sedang dampak ekonomi bisa memperlambat laju ekonomi di lokasi kumuh.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Nurlayla Ratri