10 Pekerja Migran Indonesi (PMI) asal Tulungagung dideportasi dari Malaysia. Sesampainya di Tulungagung pada Senin (26/10/20) malam, ke 10 orang ini langsung dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Meski hasilnya non reaktif, mereka harus tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
Baca Juga : Berlangsung Kondusif, IMM Malang Raya Orasi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD dan Balai Kota Batu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Kasil Rohkmat menuturkan isolasi harus tetap dilaksanakan untuk keamanan lingkungan.
Sebab kata Kasil, bisa saja PMI tersebut terinfeksi saat di perjalanan, meski hasil rapid testnya non reaktif.
“Karena melalui rapid itu baru bisa terdeteksi jika sudah terinfeksi selama seminggu,” ujar Kasil.
Hal itu berarti ke 10 PMI belum boleh beraktivitas di luar rumah selama melakukan isolasi mandiri. Berbeda jika setelah sampai di Tulungagung mereka melakukan swab dan dinyatakan negatif.
Pasalnya swab sendiri sudah cukup untuk bukti jika yang bersangkutan terbebas dari Covid19. “Beda lagi kalau swab, jika hasilnya negatif maka bisa langsung beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya.
Sementara itu PLt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Sunarto menuturkan jika ke 10 PMI itu dideportasi lantaran masuk melalui prosedur tidak resmi.
Baca Juga : Hari Santri, PC Muslimat Tulungagung Gelar Lomba Khitobah, Lihat Serunya..
Sebenarnya, ada 11 PMI yang dideportasi. Namun 1 PMI masih tertahan di Dumai, Riau lantaran masih sakit.
“Yang bersangkutan masih mengalami gangguan jiwa, nanti kalau sudah sembuh akan dipulangkan,” ujarnya.
Dari data yang dimilikinya, ke 10 PMI itu berasal dari Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Rejotangan.
Mereka dipulangkan ke rumahnya setelah melalui pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test dan dinyatakan non reaktif.