Belasan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya menggelar orasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Batu. Selama orasi menyampaikan aspirasi berjalan dengan kondusif, Jumat (23/10/2020).
Mereka menyuarakan aspirasinya itu di dua titik yakni di Balai Kota Among Tani dan Gedung DPRD Kota Batu. Aspirasi yang disampaikan pun tidak jauh berbeda meminta beberapa tuntutan agar dipenuhi.
Baca Juga : Bintara Ungkap Ujian Perangkat Desa Majan Tanpa SPK dari Universitas Pembuat Soal, Lalu..?
Tuntutan yang diminta para IMM Malang Raya yakni, meminta presiden untuk membuat PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja. Meminta aparat pengamanan untuk tidak refresif terhadap penyampaian pendapat di muka umum dan tidak melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.
‘Hidup Petani, Nelayan, Kaum Perempuan, Buruh’ teriak salah satu mahasiswa IMM. Kemudian menyanyikan lagu-lagu aktivis, tidak lama mereka pun menyelesaikan orasi dan mendapatkan pengawalan dari Polres Batu.
Selama orasi itu belangsung ada beberapa mahasiswa yang juga membawa poster bertuliskan ‘Batalkan Omnibus Law’ dan sebagainya. Para aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, pun juga menjaga pintu masuk Balai Kota Batu dengan ketat. Pengamanan juga dilakukan dengan pagar besi.
Koordinator Lapangan Orasi Ahmad Agus Muin mengatakan, aspirasi para IMM Malang Raya itu dilakukan secara meluas, tidak terkecuali Kota Batu. Karena hal tersebut telah dilakukan pengkajian oleh mereka.
“Ingin kampanye penolakan UU Cipta Kerja ini secara luas, karena kajian dari teman-teman ingin menyisir semua. Karena sebelumnya kampanye sudah di Balai Kota Malang dan DPRD, sehingga menyasar ke Kota Batu,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 88 RUU Cipta Kerja menjelaskan bahwa peraturan baru yang diatur dalam RUU bertujuan untuk menguatkan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi. Namun RUU ini justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja.
“Alih-alih perlindungan pekerja, RUU Cipta Kerja justru berpotensi membuat pasal ketenagakerjaan kembali terpinggirkan, tergerus oleh kebutuhan investasi dan ekonomi. Padahal, dalam hubungan industrial, perlindungan pekerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah,” tambah Agus.
Baca Juga : Ada Calo BLT UMKM Rp 4,2 Juta yang Berkeliaran, Ini Imbauan Kadinkop UKM Sumenep
“Di lain sisi, pasca pengesahan tanggal 5 Oktober 2020 draft asli belum pernah diketahui keberadaannya, melainkan berbagai macam draft muncul di masyarakat. Melihat kondisi tersebut, jelas negara tidak memberikan kepastian hukum dan menjamin akses informasi yang benar dan tepat,” terangnya.
Selain itu UU Omnibus Law dirasa cacat prosedural, lantaran partisipasi rakyat secara terbuka tidak dilaksanakan. Dan anggota dewan tidak mewakili rakyat.
“Sehingga kami turut berbelasungkawa atas negara hati yang mati moral dan pemerintahaannya dari segala bentik demokrasinya,” tutup Agus.