free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Korupsi PDAM Tulungagung Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

27 - Oct - 2020, 01:28

Placeholder
DH (baju kuning) saat hendak dibawa ke Pengadilan Tipikor. (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung, Senin (26/10/20). Tersangka atas nama DH dan berkas-berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo mengatakan, selanjutnya DH akan ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga : Siapkan Kelengkapan Berkendara Lur, Satlantas Tulungagung Mulai Gelar Operasi Zebra Semeru

Pelimpahan tahap 1 sudah dilakukan pada 21 September lalu. Selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap aset tersangka.

Dari pelacakan itu ditemukan sejumah aset milik tersangka berupa kendaraan bermotor dan beberapa bidang tanah. “Pada tanggal 24 Oktober ternyata sudah P21 (lengkap). Hari ini (26/10/20) dilakukan penyerahan tersangka PDAM,” ujar Agung.

Atas petunjuk dari jaksa penuntut umum, tersangka yang awalnya menjadi tahanan kota akan ditahan di tahanan kelas ! Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersangka di Surabaya didasarkan beberapa pertimbangan, seperti lokasi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Lalu kapasitas ruang tahanan yang masih sedikit. “Kapasitas tahanan sekitar 70 orang. Masih terisis 22 orang,” kata Agung.

Sebelum diberangkatkan ke Surabaya, DH sebelumnya telah mengalami pemeriksaan kesehatan oleh puskesmas setempat. DH juga telah menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif. “Yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” pungkasnya.

Rencananya, pihaknya akan mendaftarkan persidangan terhadap DH pada Selasa (27/10/20) besok. 

Sementara itu, kuasa hukum DH, Bambang Suhandoko, mengaku akan mengikuti prosedur hukum terhadap kliennya. Pihaknya akan melakukan pembelaan untuk menyanggah sangkaan JPU.

“Kalau melihat fakta materiil, sebetulnya banyak yang terlibat. Cuma karena tidak ada bukti formal, yang harus menanggung Pak DH,” ujarnya.

Hingga kini pihaknya masih mencari bukti keterlibatan pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini. Dirinya juga menilai manajemen di PDAM masih belum standar. “Manajemen yang ada itu sak karepe dewelah, manajeman bakul kacang,” katanya.

Baca Juga : Bukan "Mama Minta Pulsa", di Tulungagung Marak Modus Kades Minta Pulsa

Dirinya mencontohkan seperti tidak adanya surat perintah saat harus mengerakkan suatu pekerjaan. Bahkan perencanaannya tidak ada sama sekali.

Sebelumnya kejaksaan negeri telah menyita sejumlah aset milik DH. Untuk bidang tanah, masing-masing seluas 1.750 meter persegi, 690 meter persegi, dan 1.495 meter persegi. Sementara kendaraan bermotor berupa 1 mobil Honda Brio warna putih, 1 Yamaha N-Max, dan 3 Honda Scoopy. Semua atas nama DH.

DH sendiri terjerat kasus korupsi anggaran perawatan di PDAM. Agung melanjutkan, modus DH dalam kasus PDAM adalah mark up anggaran dan kegiatan fiktif. Untuk perawatan mobil, DH melakukan mark up biaya perawatan mobil. Bahkan dia juga memalsukan nota atau kuitansi biaya perawatan mobil. Dari praktik perawatan mobil, ditemukan selisih lebih dari Rp 300 juta.

Modus serupa juga untuk kegiatan perawatan pipa. Dia melakukan mark up terhadap kegiatan dan pembiayaan tukang. Bahkan selisih anggaran mencapai Rp 900 juta selama empat tahun lebih dua bulan itu. 

Bahkan penyelewengan diperkuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.359.392.000 dari tahun anggaran 2016 sampai Februari 2020.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.   Agung menyebut Pasal 64 Ayat 1 ini karena tersangka melakukan kegiatan tersebut berkelanjutan mulai 2016.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy