Mundurnya pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Malang yaitu Ranperda Tentang Jasa Usaha dan Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum kiranya harus dijadikan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dengan diundurnya pengesahan tersebut, anggota DPRD Kota Malang meminta masing-masing Perangkat Daerah (PD) untuk memperbaiki isi draft Ranperda Retribusi Jasa Usaha sebelum diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Baca Juga : Maraknya Pelajar Ikut Demo, Ini Tanggapan Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kediri
Anggota Pansus Retribusi Jasa Usaha dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji menyampaikan meski pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha sudah dilakukan sejak 14 Juli 2020 lalu. Namun, ada satu dan lain hal yang akhirnya menjadikan keputusan rapat paripurna yang dijalankan kemarin (Kamis, 22/10/2020) belum mengesahkan itu.
"Sebenarnya hari Rabu kemarin (21/10/2020) sudah memasuki tahapan finalisasi dengan pihak Kemenkumham provinsi. Nah kemarin Kamis di Paripurna, dewan minta untuk memberikan waktu lagi pembahasannya. Dari pembahasan yang berlangsung juga melibatkan bagian hukum Pemkot Malang serta para PD pengusung, kami menilai masih banyak hal yang perlu di perbaiki," jelasnya, Jumat (23/10/2020).
Bayu, menyebut masih perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait isi materi dalam Ranperda Retribusi Jasa Usaha. Dalam hal ini, masih perlu adanya sinkronisasi dan konsistensi pengaturan terkait tarif retribusi itu sendiri.
"Secara materi belum dapat dilanjutkan pembahasan selanjutnya. Karena itu perlunya sinkronisasi dan konsistensi pengaturan antara ruang lingkup obyek retribusi dalam batang tubuh dan ketentuan tarif retribusi dalam lampiran," imbuhnya.
Pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Kota Malang ini menambahkan, jika nantinya Ranperda tersebut telah disahkan menjadi Perda maka tidak ada kekhawatiran akan memberikan beban kepada masyarakat Kota Malang.
Sehingga, bukan hanya mengubah tarif retribusi saja melainkan dari segi pelayanan juga diminta untuk lebih dimaksimalkan.
Baca Juga : Tanpa Jokowi, UU Cipta Kerja Otomatis Berlaku 30 Hari Setelah Disahkan DPR
"Kami juga memberikan penekanan, bahwa Perda ini walaupun secara filosofi untuk peningkatan pendapatan daerah, tapi jangan sampai jadi beban masyarakat semakin besar. Artinya sisi pelayanan juga harus di utamakan," terangnya.
Untuk diketahui, pengesahan dua ranperda itu dijadwalkan pada Senin (26/10/2020) mendatang bersamaan dengan agenda Pelemparan Wali Kota Malang terkait RAPBD Kota Malang tahun anggaran 2021.
Namun, dengan mundurnya pengesahan Pemkot Malang diminta menyelesaikannya dalam dua pekan ke depan. Sehingga, di awal bulan November 2020 ini bisa segera dikirim ke Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
"Harapannya, Perda ini segera di selesaikan secepatnya. Karena sudah molor dari jadwal yang direncanakan," tandasnya.