free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jimat Serukan Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Dede Nana

23 - Oct - 2020, 01:00

Placeholder
Spanduk unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Trenggalek

Tidak mau tinggal diam, puluhan mahasiswa asal Trenggalek gelar aksi damai tuntut pemerintah membatalkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, karena dirasa tidak memihak rakyat.

Tidak hanya itu, gabungan mahasiswa asal Trenggalek yang menamai dirinya Jaringan Mahasiswa Trenggalek (Jimat) juga minta pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

Baca Juga : 9 Penyelenggara Pemilu Surabaya dari KPU dan Bawaslu Disidang DKPP

Yenu Rizki Widiyawan selaku koordinator JIMAT Trenggalek, menerangkan, bahwa dirinya bersama rekan mahasiswa Trenggalek sepakat menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Ada 11 klaster dalam Omnibus Law yang kami tolak. Kesepakatan ini bukan serta merta, menurut kami UU yang disahkan oleh DPRD RI kemarin sudah menimbulkan kegaduhan dan menciderai rakyat," tegas Yenu, Kamis (22/10/2020).

Yenu juga mengatakan, agar anggota dewan yang ada di Trenggalek tetap senantiasa menjalankan amanah yang dititipkan masyarakat. 

Aksi Jimat yang berlangsung di depan gedung DPRD Trenggalek, terus melontarkan kritikan atas kinerja para anggota dewan. Pihaknya juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jangan sebut kami hanyut dalam isu ini, karena draf yang kami pelajari juga diperoleh dari DPR sendiri," ungkapnya.

Saat masa aksi, Yenu berserta rekannya menyuarakan beberapa substansi dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja. Ada 11 tuntutan  yang dilontarkan mahasiswa asal Trenggalek ini. Antara lain, sikap Pemerintah dan DPR yang menganggap rakyat sebagai objek politik.

"Kami menyayangkan dengan adanya pasal 9-11 draf UU Ciptaker, menurut kami hal peraturan tersebut bisa mengganggu otonom suatu daerah," tambahnya dengan lantang.

Ketiga, partisipasi masyarakat harus diperhatikan. Pasalnya, hal tersebut merupakan proses penting untuk memperoleh lisensi sosial yang terkena dampak. Selanjutnya, kemudahan perizinan dalam eksploitasi lingkungan hidup dengan mempermudah izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Baca Juga : Pulang Kunker, Anggota DPRD Kota Malang Alami Kecelakaan

"Penghapusan izin bagi tenaga kerja asing yang digantikan dengan hanya pengesahan oleh pemerintah. Hal tersebut malah berpotensi tenaga dalam negeri semakin tergerus," ujar Yenu.

Keenam, menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Ketujuh, perusakan tatanan hukum dengan memperkuat posisi pemerintah pusat dalam intervensi kebijakan daerah yang bertentangan dengan nafas reformasi.

Tata cara penyusunan draf UU Ciptaker Omnibus Law sudah cacat formil dan melanggar berbagai prinsip Rule Of Law dan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR tidak mencerminkan good government.

Terdapat sekitar 500 aturan turunan yang menjadikannya hyper regulated dan semakin menambah kompleksitas permasalahan di tatanan normatif. Berdasarkan Pasal 65 UU Ciptaker yang memasukkan sektor pendidikan ke dalam bidang terbuka terhadap izin usaha.

"Berdasarkan hal tersebut, kami aliansi mahasiswa Trenggalek dengan tegas menolak disahkannya Omnibus Law UU Ciptaker. Kami mohon bapak DPR bisa tanggap dalan menangani dan mengawasi isu lokal," pungkas Yenu.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Dede Nana