free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Tanpa Jokowi, UU Cipta Kerja Otomatis Berlaku 30 Hari Setelah Disahkan DPR

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Oct - 2020, 22:46

Loading Placeholder
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah (tengah) saat berkunjung ke Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)

Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang masih belum diundangkan. Meski demikian, gelombang demonstrasi telah pecah di berbagai daerah menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini.

Undang-undang ini baru akan resmi berlaku apabila Presiden Jokowi sudah menandatanganinya. UU Cipta Kerja juga akan berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden jika sudah mencapai 30 hari sejak pengesahan DPR.

Baca Juga : ASN Pemkab Bondowoso Bakal Jadi Santri Selama Dua Hari

Hal ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Malang, Kamis (22/10/2020).

"Undang-undang ini belum diundangkan. Undang-undang ini diundangkan kalau Bapak Presiden sudah tanda tangan atau jika sudah mencapai 30 hari," ucapnya kepada awak media.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan operasional dari UU Cipta Kerja ini. Kemenaker mendapatkan amanah untuk merumuskan empat peraturan pemerintah.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan perintah atau amanah dari undang-undang ini untuk merumuskan empat peraturan pemerintah, sekarang sudah mulai proses pembahasannya," katanya.

Empat RPP yang disusun itu meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga : ASN Pemkab Bondowoso Bakal Jadi Santri Selama Dua Hari

Dua hari yang lalu, kata dia, Kemnaker telah melakukan kick-off dengan mengundang forum Tripartite Nasional untuk memberikan masukan dan membahas bersama RPP ini.

"Kami juga mensosialisasikan dan mengajak kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi untuk sama-sama memberikan masukan dan sama-sama merumuskan RPP ini," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---