free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Pencuri Benih Bawang Merah di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

22 - Oct - 2020, 17:52

Placeholder
Pelaku saat diamankan anggota Polsek Bandar Kedungmulyo. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Aksi pencurian benih bawang merah terjadi di Kabupaten Jombang. Pelaku mengincar benih bawang merah yang diletakkan di halaman rumah.

Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP Mursid Budi Hartanto mengatakan, pencurian benih bawang merah dialami oleh Mustadzi (43), warga Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Pelaku mencuri benih bawang merah yang ditaruh di halaman rumah korban, Rabu (21/10).

Baca Juga : Jambret Spesialis Anak di Jombang Diringkus

 "Pelaku mencuri satu sak bawang merah di halaman rumah korban. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 2 juta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/10).

Diungkapkan Mursid, pencurian benih bawang merah ini dilakukan pelaku sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi lantaran korban masih tertidur.

Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh adik korban. Mengetahui aksi pencurian tersebut, adik korban langsung membangunkan Mustadzi dan mengejar pelaku. Saat itu juga, korban langsung menghubungi polsek setempat.

Sejurus kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak.

Diungkapkan Mursid, pelaku adalah Sugianto (40), warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu sak benih bawang merah hasil curian, dan sebuah kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri.

Baca Juga : Polres Tulungagung Respons Aduan LSM Bintara Terkait Ujian Perangkat Desa Majan

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy