JOMBANGTIMES - Seorang jambret telepon genggam di Jombang berhasil diringkus polisi. Pelaku tergolong spesial jambret yang mengincar Handphone milik anak-anak.
Pelaku adalah Saharudin (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, kecamatan Mojowarno, Jombang. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang pada Senin (19/10) kemarin.
Baca Juga : Di Balik Demo Tolak Omnibus Law di Malang, Polisi Sempat Amankan 56 Orang
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih mengatakan, pelaku penjambretan ini tergolong spesialis anak. Tersangka selalu mencari anak berusia sekitar 10 tahun untuk di jadikan korbannya.
Sebelum beraksi, pelaku selalu mengitari kampung untuk mencari anak-anak yang bermain handphone. Setelah bertemu targetnya, pelaku ini berpura-pura bertanya menanyakan jalan atau pun alamat rumah seseorang. Di situ, pelaku langsung merampas handphone korban.
"Dia ini jambret yang khusus menyerang anak. Sasarannya seluruhnya anak berusia dibawah 10 tahun yang membawa handphone. Modusnya dia tanya tempat, kalau sudah dekat sama si anak ini, Hanphone-nya direbut," terangnya kepada JatimTIMES, Rabu (21/10).
Menurut Cristian, pelaku juga tak segan untuk memukul korban saat menjambret. Sejauh ini, pelaku mengaku baru tiga kali melancarkan aksinya. Pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Peterongan, dan dua lagi dilakukan di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Pelaku ditangkap saat melakukan aksi ketiganya di Kecamatan Mojowarno. Dari hasil pemeriksaan pelaku, polisi mendapati bahwa tersangka juga seorang residivis atas kasus judi togel.
Baca Juga : Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencurian Enam Sapi di Jombang, 3 Pelaku Masih DPO
"Satu di Kecamatan Peterongan, dua terakhir sampai akhirnya tertangkap beraksi di TKP Mojowarno. Dia ini juga mengaku pernah dipenjara dalam kasus togel," kata Cristian.
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga buah handphone hasil pencurian dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang jadi sarana aksinya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman berat. "Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.(*)