free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Beredar Isu Calo Izin Hajatan, Gugus Tugas: Pengurusan Izin Mudah dan Gratis

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Oct - 2020, 21:25

Placeholder
Anggota Pengendalian dan Operasional GTPP, Dedi Eka Pratama (Joko Pramono for JatimTIMES)

Mulai bulan September hingga Oktober, jumlah pemohon izin hajatan dan event mengalami peningkatan. Namun di tengah meningkatnya permohonan izin hajatan dan event, juga dibarengi adanya isu calo-calo izin yang mematok harga fantastis.

Untuk pengurusan izin, dipatok 7-8 juta rupiah. Jika hal itu benar, maka akan semakin menyulitkan masyarakat yang akan melakukan hajatan.

Baca Juga : HUT Partai Golkar di Lumajang Disertai Sosialisasi UU Cipta Kerja

Anggota Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GGTP) Covid19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Pratama mengaku sudah mendapat informasi mengenai calo izin hajatan.

Menurut Dedi, kabar yang berkembang tidaklah benar. Sebab kata Dedi, permohonan izin hajatan di GGTP seluruhnya gratis.

“Bahkan untuk foto copy pemohon yang melakukan sendiri, jadi kita tidak mengenakan biaya,” ujar Dedi.

Dedi meminta, jika warga ingin mengurus izin hajatan dan event cukup melakukannya sendiri. Jika ada yang mengaku bisa mengurus izin hajatan dan event, Dedi katakan agar warga berhati-hati dan tidak mempercayainya.

“Agar tahu dan mengerti pengurusannya, prosesnya bagaimana dan kapan jadinya izin,” terangnya.

Untuk pengurusan izin hajatan, warga cukup mencari pengantar dari pemerintah desa setempat.  

Lalu warga meminta rekomendasi dari tim Gugus Tugas di tingkat kecamatan, dengan dilampiri KTP dan KK penanggung jawab, dan lokasi kegiatan.

Baca Juga : Kabupaten Malang Gempar, Balita Asal Bululawang Dikabarkan Hilang

“Kemudian diajukan ke GTPP, untuk diajukan ke Ketua GTPP untuk nanti didisposisi (disetujui), semuanya gratis,” tegasnya.

Untuk prosesnya sekitar 4 hari. Pemohon hendaknya memasukkan permohonannya 1-2 minggu sebelum waktu hajatan atau event.

Dari data yang dimilikinya, dari April hingga September sudah ada sekitar 416, sedang untuk Oktober sekitar 300 an.

Trend permohonan izin mengalami peningkatan di pertengahan September 2020.

Terakhir, Dedi berpesan pada pemohon izin hajatan dan event untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, saat hajatan dan event berlangsung.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni