free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

HUT Partai Golkar di Lumajang Disertai Sosialisasi UU Cipta Kerja

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

21 - Oct - 2020, 03:13

Placeholder
Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kantor DPD Golkar Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

Peringatan HUT Partai Golkar ke 56 di Lumajang disertai dengan sosialisasi UU Cipta Kerja yang baru saja disyahkan oleh DPR RI. Ketua DPD Golkar Lumajang Drs. H. Suigsan MM, menyampaikan manfaat besar dari UU Cipta Kerja tersebut, dihadapan pada pengurus dan kadernya.

"Dengan UU Cipta Kerja ini, pelaku UKM bisa dengan mudah mendirikan PT, termasuk dalam mendaftarkan Hak Kekayaan intelektualnya. Selama ini usaha dalam bentuk PT identik dengan perusahaan besar. Dengan kemudahan ini, maka UKM bisa lebih mudah untuk mendapatkan akses ke perbankan dalam kerangka peningkatan modal," kata H. Suigsan, hari ini, Selasa (20/10) di Kantor DPD Golkar Lumajang.

Baca Juga : Bendera Aremania Berjajar di Rute Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ada Apa?

Masih kata Suigsan, Undang-Undang Cipta Kerja ini juga memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang didasarkan kepada hubungan industrian Pancasila, yang melibatkan pekerja dan pemerintah.

"Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya

Sayangnya, ketika UU ini disyahkan, banyak Hoax beredar yang menyebut bahwa pesangon dihapus, hak cuti dihapus dan sejumlah hoax lainnya.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, dengan tegas UU ini mewajibkan pengusaha memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, dan hak lainnya. Tidak ada yang dihapus," jelasnya kemudian.

Baca Juga : Diduga Berzina, Warga Satu Desa di Jombang Demo Tuntut Perangkat Desa Dipecat

Pada kesempatan yang sama, Suigsan mengatakan, melalui UU Cipta Kerja peluang usaha menjadi lebih besar dan diharapkan berdampak kepada terciptanya peluang kerja.

"Ini kami sampaikan dalam forum ini agar kontroversi terkait UU Cipta Kerja ini segera berakhir, dan seluruh kader kami juga bisa membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat," jelas Suigsan lagi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya