Seorang pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi kandungnya sendiri. Pemuda itu berinisial AD (25), warga Dusun Talesek, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
"Bayinya sengaja dibuang karena hasil hubungan dengan adik tirinya," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga : Ditinggal Pergi ke Masjid, Rumah Warga Bunulrejo Dimasuki Tamu Tak Dikenal, 3 HP Raib
Kasus tersebut berawal dari penemuan bayi di bawah pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura, Kecamatan Gapura, pada Jumat (18/09/2020) sekitar pukul 08.40 WIB.
Bayi itu pertama ditemukan oleh warga setempat yang hendak pulang mencari rumput untuk pakan ternak. Saat ditemukan, kondisi bayi laki-laki tersebut dalam keadaan terbungkus kardus dan masih hidup.
Kemudian polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, pada bulan Januari 2020 lalu, AD memaksa YF (16), yang tak lain adalah adik tirinya, untuk berhubungan badan.
YF kemudian hamil. Namun lantaran takut, YF tidak memberi tahu bahwa dirinya dalam kondisi mengandung janin dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak tiri.
"Bahkan korban YF ini sampai berhenti sekolah karena dirinya hamil. Sedangkan kondisi kehamilannya ia rahasiakan dari siapa pun dengan cara mengurung diri dan jarang keluar dari rumah," ujar Kapolres Darman.
Baca Juga : Usai Ambil Uang di ATM, Pria Ini Malah Menyesal
Kemudian pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, YF melahirkan anak laki-laki di kamarnya. Proses kelahiran itu pun ia lakukan sendiri tanpa bantuan siapa pun.
"Karena panik, YF berteriak minta tolong. Saat itu juga AD menghampiri sang adik yang diketahui telah melahirkan," ucap Darman.
AD kemudian membuang bayi itu di Puskesmas Gapura. "Motif dari AD membuang bayi tersebut karena dia merasa malu lantaran kelahiran bayi tersebut menjadi aib keluarga. Mengingat YF masih di bawah umur, belum punya suami, serta status AD dan YF saudara tiri (beda bapak, satu ibu)," urai Darman.
Atas kasus ini, AD dijerat Pasal 305 KUHP Pidana tentang barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud melepaskan diri darinya. "AD ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.