free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dinilai Menistakan Agama Islam, PNS Asal Kamal Ditahan Oleh Kejari

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

21 - Oct - 2020, 02:10

Placeholder
Choirul Arifin, Kasipidum Kejari Bangkalan saat ditemui di ruangannya. (Foto/ Redaksi BangkalanTimes.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, menerima berkas tahap dua dari Polres Bangkalan, Senin (19 Oktober 2020) kemarin. Berkas itu berisi tentang kasus ujaran kebencian berkedok agama yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka adalah ABH (53) warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, menyebarkan ujaran kebencian bermuatan agama yang dimuat di akun Facebook-nya, bernama 'Angin Api'.

Baca Juga : Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencurian Enam Sapi di Jombang, 3 Pelaku Masih DPO

Menurut Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin, saat ini tersangka ujaran kebencian sudah ditahan. Pasalnya, sebelumnya tersangka oleh pihak Kepolisian tidak dilakukan penahanan.

"Penahan itu dilakukan oleh Kejari atas dasar pertimbangan pihak jaksa penuntut umum (JPU) beserta dengan tim. Makanya tersangka kami tahan," ujarnya, Selasa (20/10/2020) saat ditemui di ruangannya.

Dijelaskan pula, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19, rumah tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan masih tidak menerima tahanan, sehingga pihaknya menitipkan tersangka untuk ditahan di Rutan Polres Bangkalan.

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyebutkan, tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni, Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP akibat muatan ujaran kebencian yang diposting di akun media sosialnya (Facebook).

Tidak hanya itu, pria yang gemar disapa Choirul itu mengatakan, untuk melihat kebenarannya apakah yang bersangkutan itu benar atau salah, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Agar perkara ini segera disidangkan dan cepat diproses secara hukum," ujarnya.

Baca Juga : Dua Pria Sedusun di Tulungagung Ini Rukun Edarkan Sabu dan Tertangkap Beruntun

Sekedar informasi, bahwa sebelumnya tersangka AHB ini menyatakan ujaran kebenciannya melalui akun facebooknya dengan ujaran bahwa tersangka menyebutkan simbol-simbol Islam.

"Simbol Islam itu saat haji kan ada Kabah, hajar Aswad dan lempar jumroh. Itu yang dihujat di akun facebooknya. Nanti di persidangan kita tampilkan (postingan ujaran kebencian)," tandas Choirul. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana