free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ringkus Satu Pelaku Pencurian Enam Sapi di Jombang, 3 Pelaku Masih DPO

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Oct - 2020, 23:33

Placeholder
Pelaku pencurian sapi di Jombang (Foto: Adi Rosul / JombangTIMES)

Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian enam sapi milik warga satu dusun di Jombang. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Probolinggo, beserta enam sapi hasil cirian juga berhasil ditemukan.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, pelaku berjumlah empat orang. Sayangnya, saat penangkapan tiga pelaku berhasil kabur. Polisi baru menangkap kernet truk, Mohammad Romzi (23), warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

 

Baca Juga : Maling Motor Kian Meresahkan, 5 Hari 7 Motor Dicuri di Kota Malang

Sedangkan, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jombang. Mereka adalah RL (35), ST (27) dan BH (35). Ketiga DPO ini merupakan warga Kabupaten Lumajang. 

 

"Untuk tersangka ada empat. Sementara sudah kita amankan satu, yang tiga masih proses," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (19/10).

 

Keberadaan pelaku terendus oleh anggota Polres Probolinggo yang mencurigai truk warna biru kuning bernopol P 8166 UY melintas di wilayah hukumnya. Sebelumnya, pihak Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Polres jajaran Polda Jatim terkait ciri-ciri kendaraan yang mengangkut sapi hasil curian dari Jombang.

Dari situ, polisi berhasil menemukan sapi hasil curian dan meringkus pelaku di Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kronologi penangkapannya, setelah kami mendapatkan laporan, kita langsung melakukan kerjasama dengan Polres jajaran di Polda Jatim. Kemudian dapat informasi bahwa telah ditemukan di wilayah Polres Probolinggo," tandasnya.

 

Dijelaskan Agung, para pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu berkeliling kampung di siang hari. Setelah memetakan targetnya, para pelaku melakukan pencucian pada malam hari di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang pada Sabtu (17/10) dini hari.

 

Baca Juga : Kejari Tulungagung Sita Miliaran Aset Tersangka Korupsi PDAM

Pelaku mencuri sapi dengan cara masuk ke kandang dan melepaskan tali tambang sapi yang terikat di kandang. Sapi jenis limosin tersebut kemudian digelandang melalui areal persawahan di belakang Dusun Nanggalan. Lalu, para pelaku mengangkutnya dengan truk yang telah bersiap di pinggir jalan desa.

 

"Menurut keterangan pelaku, sebelum melakukan (pencurian, red) mereka berkeliling bersama teman-temannya pada siang harinya dengan mengendarai truk. Baru pada malam harinya melakukan pencurian itu," terangnya.

 

Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi juga berhasil menemukan 6 ekor sapi jenis limosin hasil curian pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sebuah truk warna kuning biru bernopol P 8166 UY, yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.

"Pasal yang kita sangkakan 363 ayat 1e, hukuman penjara 7 tahun," kata Agung.

 

Pencurian enam sapi terjadi di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Sabtu (17/10) dini hari. Enam sapi itu milik Kuzaini (42), dua ekor, Sugiono (55), satu ekor Bandi (48), satu ekor sapi, Kudin (38), satu ekor sapi, Arifin (63), satu ekor sapi.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni