Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita miliaran aset tersangka korupsi PDAM Tirta Cahya Agung, Jumat (16/10/20).
Aset itu milik DH (49), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, yang menjabat sebagai kabag perawatan sebelum dinonaktifkan. Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan lima unit kendaraan bermotor, baik mobil maupun roda dua.
Baca Juga : DPO Kelas Kakap Diduga Sembunyi di Surabaya, Kriminolog UI Pertanyakan Profesionalitas Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya sudah sejak dua minggu melakukan penggeledahan. “Kami melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari pengadilan,” ujar Agung.
Penyitaan dilakukan dengan cara memasang papan penyitaan di lahan milik DH di Desa Rejoagung. Sedangkan kendaraan bermotor berupa satu mobil dan empat sepeda motor disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. “Penyitaan ini sebagai tindak lanjut penyidikan perkara DH,” terangnya.
Untuk bidang tanah, masing-masing seluas 1.750 meter persegi, 690 meter persegi, dan 1.495 meter persegi. Sementara kendaraan bermotor berupa 1 mobil Honda Brio warna putih, 1 Yamaha N-Max, dan 3 Honda Scoopy. Semua atas nama DH. “Jika tersangka tidak mempunyai uang pengganti, nanti kami lelang untuk mengganti uang negara,” ujarnya.
Disinggung nilai aset yang disita, Agung menjelaskan kemungkinan cukup. Namun jika tidak cukup, maka tidak tertutup kemungkinan akan melakukan penyitaan aset DH lainnya. “Ya kami telusuri lagi. Kalau tersangka ada aset, ya kami sita lagi,” kata Agung.
Proses penyitaan berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan dari keluarga DH.
Agung melanjutkan, modus DH dalam kasus PDAM adalah mark up anggaran dan kegiatan fiktif. Untuk perawatan mobil, DH melakukan mark up biaya perawatan mobil. Bahkan dia juga memalsukan nota/kuitansi biaya perawatan mobil. Dari praktik perawatan mobil, ditemukan selisih lebih dari Rp 300 juta.
Modus serupa juga untuk kegiatan perawatan pipa. Dia melakukan mark up terhadap kegiatan dan pembiayaan tukang. Bahkan selisih anggaran mencapai Rp 900 juta selama empat tahun lebih dua bulan itu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DH tak ditahan. Namun DH menjalani tahanan kota mulai Kamis (3/9/20).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan korupsi terhadap dana perawatan pipa dan kendaraan di PDAM.
Bahkan penyelewengan diperkuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.359.392.000 dari tahun anggaran 2016 sampai Februari 2020.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Agung menyebut Pasal 64 Ayat 1 ini karena tersangka melakukan kegiatan tersebut berkelanjutan mulai 2016.