Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Konsisten Kawal Agen BPNT Bermasalah, Aktivis Alpart Kepung Kantor DPRD Pamekasan

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Oct - 2020, 10:56

Placeholder
Suasana saat massa aksi mendatangi kantor DPRD Pamekasan (Foto: Rozy/JatimTimes)

Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Senin (19/10/2020) pagi.

Kedatangan mereka dalam rangka mendesak Pemkab Pamekasan selaku tim koordinasi (Tikor) di bawah pimpinan Sekda Totok Hartono mengeluarkan surat edaran yang berisi bahwa beras dalam program BPNT harus menggunakan beras pabrikan yang bermerek paten dan wajib diberlakukan bagi seluruh desa se-Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Satlantas Polres Pamekasan Gencarkan Razia Prokes Selama Bulan Oktober

"Karena tidak sedikit agen BPNT di bawah melakukan penyaluran bantuan dari pemerintah untuk masyarakat miskin itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, kalau perlu buatkan Perda," kata Basri selaku korlap aksi.

Tak hanya itu, demi terjaminnya hak-hak keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah diatur dalam pedoman umum (Pedum), maka agen BPNT tidak boleh melakukan pemaketan sembako. Agen juga tidak boleh menentukan harga sepihak, serta dilarang menjual sembako melebihi dari harga pasaran.

"Bila ada yang melanggar, maka sesuai amanah pedum pula bahwa agen tersebut harus dihentikan atau diblokir, dan itu semua merupakan wewenang bank penyalur yaitu Bank BNI," tambahnya.

Bahkan, pihaknya meminta agar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Kadur bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas.

"Karena berdasarkan investigasi yang kami lakukan pelanggaran ini banyak terjadi di Kecamatan Kadur, dan adanya TKSK itu sama dengan tidak ada, alias tidak berguna," terangnya.

Baca Juga : Kenangan Pahit 'Tragedi Magrib Berdarah' di Jombang

Sehingga pihaknya memberikan waktu maksimal 3X24 jam kepada pemerintah daerah untuk mewadahi tuntutan mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV  DPRD Pamekasan Khoirul Umam saat menemui massa aksi mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan inisiasi dengan sejumlah pihak termasuk Dinsos dan Bank BNI untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Tapi hal dimaksud masih belum dianggap cukup oleh teman-teman, sehingga kami perlu mengadakan pertemuan selanjutnya," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Nurlayla Ratri