Kembali, Dua warga Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung, Sabtu (17/10/2020) malam. Kedua orang itu adalah, AL (26) dan HS (43). Keduanya merupakan warga di dusun Banjarsari Lor desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan dengan status sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.
"Dua orang telah diamankan, mereka merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga : Bawa Sabu, Warga Banyuwangi dan Surabaya Digelandang Satreskoba Polres Jember
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 9,82 gram. Kronologi tertangkapnya dua pengedar dan pemakai sabu itu berawal dari informasi yang diterima petugas. "Setelah ditindaklanjuti ke penyelidikan ternyata informasi ini benar, kemudian kita lakukan penangkapan keduanya," ujarnya.
Dimulai dari menangkap tersangka AL, petugas melakukan penggeledahan pada Sabtu (17/10/2020) jam 18.00 WIB. Alhasil, petugas menemukan barang bukti lima poket sabu dengan berat 0,28 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,25 gram dan 0,27 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat 3,26 gram.
"Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip bungkus sabu, satu alat bong, satu timbangan digital merek KUBEI, satu lembar lembar tisu, empat skrop sedotan, dua korek api, satu pack plastik klip, satu Cotton Buds, satu celana jeans merek Levi’s, dan satu Hp Samsung warna Gold," ungkapnya.
Dari pengakuan AL, petugas langsung mengejar tersangka HS yang merupakan orang yang menyuplai barang. "Pada tersangka kedua ini, kita berhasil menyita barang bukti lebih besar yakni satu poket sabu seberat 5,18 gram," jelasnya.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah uang Rp 300 ribu, dua buah HP Samsung dan Hp Asus, serta sebuah tas merek Vans.
Baca Juga : Kejari Tulungagung Sita Miliaran Aset Tersangka Korupsi PDAM
Tak berhenti di situ, petugas masih akan terus mengejar tersangka lain dalam jaringan yang sama. "Masih akan kita kembangkan siapa jaringan di atasnya," pungkas Nenny.
Kedua tersangka ini terancam dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.