Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Punya Crane, Satpol PP Pemkab Malang Terkendala Tertibkan Iklan Liar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

16 - Oct - 2020, 19:21

Placeholder
Petugas satpol PP saat membenahi papan reklame dan penertiban pemasangan iklan liar menggunakan truk crane. (Foto : Satpol PP Pemkab Malang for MalangTIMES)

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang  siap mendampingi KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), untuk menertibkan APK (alat peraga kampanye) yang dianggap menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

”Jadi, gini kalau balihonya (APK, red) yang paslon itu kewenangannya adalah di penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. Kalau kami menertibkan, itu berarti sudah ada surat rekomendasi dari panwas (panitia pengawas). Nanti bersama panwas, kami terjun untuk menertibkan,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga : Dewan Kabupaten Malang Soroti Realisasi Pembangunan Infrastruktur dan Alun-Alun

Meski dipastikan sudah siap untuk menertibkan APK,  pria yang akrab disapa Mando ini mengaku jika sampai dengan Jumat (16/10/2020), pihak satpol PP belum menerima mandat dari penyelenggara pilkada (pemilihan kepala daerah), baik Bawaslu maupun KPU Kabupaten Malang, untuk mendampingi dalam menertibkan APK.

”Sampai hari ini (Jumat 16/10/2020) satpol PP belum mendapat surat untuk bersama-sama ikut menertibkan (APK),” ungkap Mando.

Lantaran belum mendapat surat tembusan dari penyelenggara itulah, satpol PP hingga kini belum memgambil langkah guna menertibkan APK yang bertebaran di berbagai sudut Kabupaten Malang tersebut.

”Kami kan tidak berani bergerak tanpa surat permintaan dari panwas karena kewenangannya ada di panwas. Tapi bukan berarti ketika kami sudah disurati, langsung berangkat menertibkan. Bukan seperti itu. Kami tetap menunggu instruksi dari penyelenggara karena kewenangannya memang ada di KPU dan Bawaslu," terang Mando.

Alasan tidak berani bertindak tersebut, menurut Mando, lantaran dirinya mematuhi ketentuan dan birokrasi yang berlaku. ”Intinya kami tidak boleh menertibkan sendiri. Nanti kita dianggap nge-blok (memihak salah satu pihak, red). Jadi, kami tetap harus netral karena kami sifatnya hanya mendampingi jika memang diminta untuk menertibkan itu (APK, red),” ungkapnya.

Walau begitu, Mando mengaku siap jika tenaga satpol PP sewaktu-waktu dibutuhkan. ”Kami sudah siapkan tiga regu. Sewaktu-waktu memang diperlukan oleh Bawaslu untuk menertibkan, kami sudah siap. Tetapi harus didahului dengan surat pemberitahuan. Setelah itu, kami bisa buat jadwal bersama-sama. Mekanismenya demikian,” sambung Mando.

Sekedar informasi, dari pantauan media online ini, dalam tahapan pilkada, terutama saat memasuki masa kampanye, banyak APK yang dipasang menyalahi aturan. Yakni dipasang di pohon, tiang listrik, hingga di fasilitas umum.

Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Budi Santosa Yakin Pembangunan JLS akan Berdampak Positif pada Semua Sektor

Aturan yang dimaksud tersebut, dijelaskan Mando, tercantum dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 11 tahun 2019. Dalam ketetapan tersebut, sasaran penertiban adalah segala bentuk banner yang dianggap menyalahi ketetapan. Artinya, tidak hanya banner yang berbau politik saja, namun banner liar berupa iklan juga bisa ditertibkan oleh Satpol PP.

”Kalau itu (penertiban iklan liar, red) kita jalan terus,” ungkap Mando ketika ditanya perihal penertiban iklan bodong di wilayah Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang.

Meski rutin melakukan giat penertiban, Mando tidak memungkiri jika iklan liar masih marak ditemui di Kabupaten Malang. Selain karena keterbatasan personel, minimnya fasilitas dan bandelnya pemasang iklan liar yang kembali memasang usai ditertibkan juga menjadi kendala utamanya.

”Kelemahan satpol PP kan tidak punya truk crane sehingga kami kemarin harus pinjam miliknya Dinas Cipta Karya. Kendala di lapangan itu. Kami butuh koordinasi dulu kepada dinas terkait untuk pinjam truk crane guna menjangko iklan liar yang dipasang di ketinggian,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy