free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

UU Cipta Kerja Dinilai Tergesa-gesa, Begini Komentar Akademisi dan Ekonom

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

17 - Oct - 2020, 01:47

Placeholder
Foto: Istimewa (Redaksi/ BangkalanTimes.com)

BANGAKALANTIMES - Himpunan Mahasiswa Pasca Bangakalan (HMPB) menilai pengesahan Omnibus Law UU  Cipta Kerja  beberapa waktu lalu tergesa-gesa. Akibatnya, pengesahan undang-undang tersebut menuai kegaduhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Karena itu, HMPB pada kesempatan kali ini hadir untuk menilai kelemahan dan kelebihan adanya UU Cipta Kerja. Caranya melalui media webinar dengan mendatangkan dua akademisi dan ekonom.

Baca Juga : RS Dr. Haryoto Lumajang Larang Pedagang Masuk, Pedagang Alih Profesi

"Keduanya itu adalah Gugun El Guyanie, pengajar HTN UIN Suka (Sunan Kalijaga Yogyakarta) dan Bhima Yudhistira, ekonom Indef," ujar Abdul Hakim, ketua HMPB, Jumat (16/10/2020) kepada BangkalanTimes.com.

Menurut Hakim, adanya webinar ini  bertujuan untuk membedah UU Cipta Kerja. Pasalnya, gara-gara UU tersebut, pecah kegaduhan hingga fasilitas umum di beberapa daerah dirusak. Pemicunya, UU Cipta Kerja dianggap tak memihak rakyat kecil.

Dalam paparannya, Gugun El Guyanie mengatakan omnibus law adalah penyatuan berbagai peraturan menjadi satu. Juga sebagai upaya konsolidasi norma-norma satu atap (kepentingan yang sama).

Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, dia menilai penyusunannya masih banyak ditunggangi kepentingan politik, partai, dan kaum pemodal serta penyelundupan hukum investor asing. "Proses inilah yang berbahaya dalam pembahasan UU Cipta Kerja," ungkapnya saat webinar  Kamis malam (15/10).

Tidah hanya itu. Gugun juga menilai, kekuasan legislatif menjadi cabang kekuasaan yang sangat berbahaya. Sebab, menurut dia, cabang kekuasaan inilah yang membuat undang undang.

Ditambah lagi, sistem pemilihan para legislator masih kurang objektif. Partai-partai politik masih sangat pragmatis.

Intinya, kata Gugun, yang memiliki cost politik akan menjadi DPR. Bayangkan, jika para anggota DPR tidak memahami aspirasi, filosofi hukum, dan lainnya.

Baca Juga : Agar Merasa Memiliki, Pramuka Lumajang Akan Dilibatkan Hijaukan Glagah Arum

Selanjutnya, UU Cipta Kerja  ini akan menggeser peraturan daerah akan di lsentralkan kembali ke pusat. Soalnya, jika dilihat ada banyak pasal dalam UU Cipta Kerja itu, semua perizinannya harus ke pusat.

Sehingga dia pun berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja ini terdapat barter kepentingan. "Kita bisa cari data, ada berapa banyak para pemain politik yang mengusung pengesahan UU Omnibus Law," ucapnya lagi.

Sementara, Bhima Yudishtira  lebih membicarakan potensi melemahnya ekonomi di tengah pandemi covid-19. Pemerintah seharusnya saat ini fokus pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. "Itu masalah yang sangat fundamental yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," kata dia.

Bahkan, UU Cipta Kerja ini, menurut Bhima, tidak menyelesaikan masalah daya saing. Dilihat dari naskah UU-nya saja, landasan akademiknya masih belum jelas.

“Kalau seperti itu, bagaimana mungkin UU itu bisa menyelesaikan masalah daya saing. Malah yang ada hanya sia-sia,” ungkapnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy