free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Tulungagung Sita Miliaran Aset Tersangka Korupsi PDAM

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

17 - Oct - 2020, 00:22

Placeholder
Kasintel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo saat menyita tanah milik DH. (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita miliaran aset tersangka korupsi PDAM Tirta Cahya Agung, Jumat (16/10/20).

Aset itu milik DH (49), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, yang menjabat sebagai kabag perawatan sebelum dinonaktifkan. Aset yang disita berupa tiga bidang tanah dan lima unit kendaraan bermotor, baik mobil maupun roda dua.

Baca Juga : DPO Kelas Kakap Diduga Sembunyi di Surabaya, Kriminolog UI Pertanyakan Profesionalitas Polisi

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya sudah sejak dua minggu melakukan penggeledahan. “Kami melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari pengadilan,” ujar Agung.

Penyitaan dilakukan dengan cara memasang papan penyitaan di lahan milik DH di Desa Rejoagung. Sedangkan kendaraan bermotor berupa satu mobil dan empat  sepeda motor disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. “Penyitaan ini sebagai tindak lanjut penyidikan perkara  DH,” terangnya.

Untuk bidang tanah, masing-masing seluas 1.750 meter persegi, 690 meter persegi, dan 1.495 meter persegi. Sementara kendaraan bermotor berupa 1 mobil Honda Brio warna putih, 1 Yamaha N-Max, dan 3 Honda Scoopy. Semua atas nama DH. “Jika tersangka tidak mempunyai uang pengganti, nanti kami lelang untuk mengganti uang negara,” ujarnya.

Disinggung nilai aset yang disita, Agung menjelaskan kemungkinan cukup. Namun jika tidak cukup, maka tidak tertutup kemungkinan akan melakukan penyitaan aset DH lainnya. “Ya kami telusuri lagi. Kalau tersangka ada aset, ya kami sita lagi,” kata Agung.

Proses penyitaan berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan dari keluarga DH.

Agung melanjutkan, modus DH dalam kasus PDAM  adalah mark up anggaran dan kegiatan fiktif. Untuk perawatan mobil, DH melakukan mark up biaya perawatan mobil. Bahkan dia juga memalsukan nota/kuitansi biaya perawatan mobil. Dari praktik perawatan mobil, ditemukan selisih lebih dari Rp 300 juta.

Modus serupa juga untuk kegiatan perawatan pipa. Dia melakukan mark up terhadap kegiatan dan pembiayaan tukang. Bahkan selisih anggaran mencapai Rp 900 juta selama empat tahun lebih dua bulan itu.

Baca Juga : Kejadian Satu Bulan Lalu, Ini Respons Mantan Caleg Demokrat Tulungagung yang Dilaporkan Dugaan Percobaan Perkosaan

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DH tak ditahan. Namun DH menjalani tahanan kota mulai Kamis (3/9/20).

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan korupsi terhadap dana perawatan pipa dan kendaraan di PDAM.  

Bahkan penyelewengan diperkuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.359.392.000 dari tahun anggaran 2016 sampai Februari 2020.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.   Agung menyebut Pasal 64 Ayat 1 ini karena tersangka melakukan kegiatan tersebut berkelanjutan mulai 2016.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy