Polresta Malang Kota menunjukkan keseriusannya untuk mewujudkan instansi yang bersih dan bisa membeirkan pelayanan baik kepada masyarakat. Tidak lama lagi, kesatuan ini akan kedatang tim dari Deputi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB sebagai tim penilai untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) atau setingkat di atas wilayah bebas korupsi (WBK).
Untuk diketahui, saat ini Polresta Malang Kota sudah masuk dalam kategori WBK, dan kini sedang memasuki fase mengikuti WBBM.
Baca Juga : Sosok Jumadi Security BPJS Kesehatan Madiun: Piawai Sosialisasi
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyebut bahwa untuk meraih WBBM pihaknya saat ini telah mengikuti prosedur dan memperbaiki atau meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Hari ini masih dari Deputi Pelayanan Publik ya, nanti ada satu tim lagi dari Deputi Reformasi Birokrasi, itu juga akan melakukan penilaian dari kita. Karena WBBM itu lebih sempurna dari WBK ya, tapi memang yang terpenting kita melakukan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Leo itu.
Pada Kamis (15/10/2020), Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB melakukan peninjauan di sejumlah lokasi yang antara lain, ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan juga di Satpas SIM.
"Beliau menilai sudah sangat baik, waktu di bulan Maret kemarin sudah banyak perubahan yang sudah kami lakukan perbaikan, terutama yang di Satpas SIM juga," katanya.
Untuk di Satpas SIM sendiri, Leo mengaku saat ini sudah ada survei penilaian tentang kepuasan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat yang telah mengurus penerbitan atau perpanjangan SIM akan dihadapkan di suatu layar dimana didalamnya berisi tentang sembilan penilaian yang antara lain
1. Persyaratan Pelayanan, adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2. Prosedur Pelayanan, adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi
dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3. Waktu Pelayanan, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4. Biaya/Tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam
mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, adalah hasil pelayanan yang telah diberikan
dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini
adalah hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
6. Kompetensi Pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana
meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
7. Perilaku Pelaksana, yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
8. Penanganan Pengaduan, yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan
tindak lanjut.
9. Sarana dan prasarana, yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat
dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang
merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sarana digunakan
untuk benda yang bergerak dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak.
Nantinya masyarakat hanya akan menekan tombol di layar komputer untuk menilai kinerja dari Polresta Malang Kota. Tombol-tombol tersebut seperti sangat tidak puas, tidak puas, cukup puas, puas dan sangat puas.
"Di SPKT ada, di Intel ada di Satpas juga sudah ada survei kepuasan masyarakat, jadi masyarakat bisa memberikan pendapat nya setelah dilayani . Tujuannya kita dapat feedback dari masyarakat, mereka puas atau tidak," jelas Leo.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Prof Diah Natalisa mengaku saat peninjauan kali ini menilai Polresta Malang Kota sudah bagus dalam pelayanan terhadap masyarakat. "Diruang SKCK sudah bagus, Satpas SIM juga, hasilnya sudah baik, ada perubahan dari tahun kemarin, kami juga berikan saran lain untuk lebih baik lagi," ungkap Diah.