free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jika Ikut Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Sumenep Diminta Cuti

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Oct - 2020, 19:17

Placeholder
Foto ilustrasi kampanye pilkada

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang hendak mengikuti kampanye pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 diminta untuk mengajukan cuti.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep A. Hamid Ali Munir mengatakan, anggota dewan bisa mengikuti kampanye setelah mengajukan cuti.  Syaratnya, harus mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan. 

Baca Juga : DPRD Sesalkan Bupati Banyuwangi Tak Temui Massa Demo, Ini Kata Azwar Anas

Sebab, kata Hamid cuti kampanye beragam bentuknya. Mulai dari diundang sebagai narasumber, hingga terjun langsung ke lapangan mensosialisasikan program-program salah satu paslon.

"Jadi kami meminta supaya anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye atau yang sudah menjadi tim salah satu pasangan calon untuk cuti sementara waktu," ujar Hamid saat dikonfirmasi baru-baru ini, Kamis (15/10/2020).

Menurut Hamid, aturan main izin cuti kampanye ini harus dipatuhi seluruh anggota DPRD Sumenep. Tak terkecuali dirinya sendiri. Sebab bila tidak cuti, maka berpotensi melakukan abuse of power alias terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Cutinya itu bermacam-macam, tapi biasanya cuma satu hari saja. Barusan saya menandatangi dari salah satu fraksi yang mengajukan cuti. Jadi itu mengajukan anggotanya untuk cuti satu hari," terangnya.

Terkait teknisnya, diakuinya harus dilakukan bukan secara personal. Namun nantinya fraksi-fraksi yang akan mengajukan kepada pimpinan bahwa anggotanya akan mengikuti kampanye paslon Pilkada.

Baca Juga : Akhir Tahun, Puluhan Desa di Sumenep Dapatkan Tambahan Anggaran Siltap

"Jadi permohonan cuti ini bukan personal, melainkan harus dari fraksi dilengkapi dengan personal nama orang. Fraksi bersurat kepada pimpinan. Nama-nama personalnya dikirim juga. Nah kami, pimpinan DPRD kemudian mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Politisi PKB itu menegaskan, apabila ada anggota DPRD Sumenep yang mengikuti kampanye pasangan calon pilkada tanpa pemberitahuan, maka itu bisa masuk pada pelanggaran di Bawaslu.

"Karena dikhawatirkan selama kampanye itu memakai fasilitas negara. Semisal anggota DPRD Sumenep ikut kampanye tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka pimpinan DPRD Sumenep memasrahkan ke Bawaslu," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni