Akhir tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali memberikan tambahan anggaran penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa.
"Jadi hari ini kita rapat dengan para camat kaitannya dengan pagu tambahan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di beberapa desa masih ada kekurangan untuk Siltap-nya," kata Kabid Pemdes DPMD Sumenep, Supardi, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga : Perlu Penyesuaian, Dokumen RTRW Kembali Direvisi Pansus 1 DPRD Trenggalek
Kata dia, instansinya telah mendata puluhan desa dalam penambahan pengajuan Siltap akhir tahun 2020 tersebut.
"Ada sekitar 50 desa, datanya ada di kita. Penambahan anggaran ini sudah mendahului, cuma PAK belum dilakukan penetapan, masih dievaluasi provisi, tetapi masuk juga di dalam PAK," terangnya.
Menurut Pardi, penyesuaian Siltap kepala desa (Kades) dan perangkat desa melalui pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebab, sambung dia, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kades dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian Siltap dimaksud.
"Kalau kemarin masih ada yang 9 sampai 10 bulan anggaran Siltap, karena terbentur oleh aturan bahwa tidak boleh lebih dari 30 persen. Tapi hasil koordinasi dengan Kemendagri kemarin, boleh melampaui 30 persen, asalkan memenuhi Siltap," paparnya.
Dengan demikian, lanjut Pardi, pemerintah perlu mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Baca Juga : Gelar Reses, Said Abdullah Ajak Masyarakat Sumenep Semangat Gotong Royong
"Baru tahun ini ada penambahan anggaran ADD. Karena tahun ini menggunakan PP 11, kuncinya perangkat desa dan Kades Siltapnya setara dengan eselon golongan II/a. Sehingga banyak desa yang kekurangan Siltap tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, besaran Siltap perangkat desa dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/A.
Besaran penghasilan tetap Sekdes paling sedikit Rp 2.224.420,00 atau setara 110% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/A.
Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 atau setara 100% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/A.