free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Izin Operasional Tiga Rumah Sakit di Jombang Ini Habis Tapi Tetap Beroperasi, Kok Bisa?

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Oct - 2020, 22:09

Placeholder
Tabel dalam situs resmi Dinkes Jombang soal izin operasional rumah sakit. (Istimewa)

Tiga rumah sakit di Kabupaten Jombang habis masa izinnya. Meski telah habis izin operasinya, tiga rumah sakit swasta itu masih membuka pelayanan kesehatan.

Tiga rumah sakit swasta tersebut yakni Rumah Sakit Islam (RSI), RS Moedjito Dwidjosiswojo dan RS Airlangga. Masa izin operasional tiga rumah sakit itu tertuang di dalam situs resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang https://diknkesjombangkab.go.id/.

Baca Juga : RSUD Jombang Tak Bisa Sesuaikan Tarif Swab Test SE Menkes, Ini Alasannya

Pada laman itu dikatakan bahwa, RS Islam izin operasional berlaku hingga 19 Mei 2020, RS dr Moedjito Dwidjosiswojo berlaku 6 Agustus 2020 dan RS Airlangga berlaku sampai 8 September 2020. 

Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Subandriyah membenarkan adanya tiga rumah sakit yang masa izinnya telah habis. Namun, di masa pandemi ini ada surat edaran dari Menteri Kesehatan yang memperbolehkan rumah sakit tetap beroperasi meski masa izinnya telah habis.

Hal itu sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Jadi kita jalankan sesuai dengan SE tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/10). 

Pada SE itu disebutkan, rumah sakit yang telah habis masa izin operasionalnya di saat kondisi  bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, maka izin penyelenggaraan atau operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun terhitung sejak Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. 

Dikatakan Subandriya, apabila masa izin operasional habis sebelum covid-19, maka akan diberlakukan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

 

Karena tiga rumah sakit swasta itu masa izinnya habis sebelum covid-19, maka SE Menkes yang digunakan oleh Dinas Kesehatan sebagai cantolan hukumnya. 

"Kalau sebelum covid-19 tapi tidak diurus-urus baru itu namanya mengabaikan. Untuk sekarang ya diberlakukan SE itu," tandasnya.

 

Baca Juga : Masuk Zona Kuning, Jumlah Kasus Covid-19 di Kabupaten Malang Turun ke Posisi 9 se-Jatim

Sementara, habisnya izin operasional rumah sakit yang habis juga menjadi perhatian anggota DPRD Jombang. Anggota Komisi D Mustofa, menyebut bahwa perpanjangan izin operasional merupakan hal yang mutlak. 

Meski sudah ada SE Menteri, Mustofa meminta agar pihak rumah sakit lebih aktif memperhatikan pentingnya izin operasional itu.

 

"Rumah sakit seharusnya cepat menyelesaikan perizinan tersebut, lebih-lebih di masa pandemi ini. Karena izin operasional itu mutlak dilakukan, terlepas ada SE (Surat Edaran, red) atau apa. Sehingga tidak menjadikan hambatan bagu rumah sakit itu untuk tidak mengurus izin," kata Mustofa. 

Oleh karena itu, pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk mendorong rumah sakit yang habis masa izinnya untuk segera melakukan perpanjangan izin operasional. 

"Saya akan minta dinas kesehatan untuk secepatnya mendorong rumah sakit segera mengurus izinnya," pungkasnya.(*)


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni