Tarif retribusi yang diterapkan di Kota Malang untuk beberapa objek dinilai masih cukup rendah. Sehingga, DPRD Kota Malang mendorong perubahan dan penyesuaian tarif tersebut melalui Ranperda Retribusi Jasa Umum yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, meskipun besaran tarif retribusi menjadi salah satu catatan, dewan tetap mendorong agar Ranperda Retribusi Jasa Umum tidak hanya fokus pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Kemenpan RB Arahkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi
"Tapi juga harus diperhatikan kepentingan masyarakat. Dewan agar mendengar lebih banyak pandangan dari banyak pihak dan banyak stakeholder," katanya.
Made menyebut, pembahasan mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum ini sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga dewan juga dituntut jeli untuk setiap perubahan yang akan ditetapkan di dalamnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum adalah naskah akademik yang disodorkan. Sehingga harus disesuaikan dengan keinginan masyarakat.
Made juga menyampaikan jika draft yang disusun harus disampaikan kepada stakeholder terkait juga masyarakat. Karena masyarakat akan bersentuhan langsung dengan produk hukum yang dibuat. Kemudian agar menjadi masukan bagi dewan sebelum tahap finalisasi.
"Jadi darft sebelum finalisasi kami harapkan bisa disampaikan kepada masyarakat untuk bisa dikritisi bersama, di mana kekurangannya," terang Made.
Baca Juga : Dinsos Pemkot Malang Distribusikan Beras bagi 10.105 Keluarga Penerima Manfaat
Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum, Eddy Widjanarko menambahkan, perubahan Perda Retribusi Jasa Umum memiliki esensi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat Kota Malang. Khususnya pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan hingga layanan umum lainnya.
"Termasuk pengelolaan sampah. Terdapat pula penyesuaian tarif retribusi yang akan mengalami kenaikan. Karena perda yang lama sudah lebih dari 3 tahun tidak dievaluasi," jelasnya.
Dalam ranperda tersebut juga akan diatur mengenai kenaikan tarif retribusi. Hal itu dilakukan untuk penyesuaian dan ditargetkan tidak akan memberatkan masyarakat. Sehingga, tarif yang ditetapkan harus sesuai dengan kondisi sekarang dan tidak memberatkan pihak pemerintah maupun masyarakat.