free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dampak Pandemi Covid-19, Ada 1.308 Janda Cerai di Kabupaten Madiun

Penulis : Yuca Dewi - Editor : Dede Nana

13 - Oct - 2020, 03:58

Placeholder
Belasan warga masyarakat di loket antrean pendaftaran Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Kasus perceraian pada masa pandemi Covid-19 terus meningkat cukup signifikan sejak Januari hingga kini. Hal ini terlihat dari jumlah gugatan perceraian yang terus meningkat di beberapa pengadilan agama, salah satunya yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

Data Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, mencatat, terhitung Januari cerai talak sebanyak 65 dan cerai gugat 162. Di bulan Februari cerai talak mencapai 45 dan cerai gugat sejumlah 106. Berikutnya pada bulan Maret cerai talak 26, cerai gugat 93, sedang April cerai talak 31, cerai gugat 57. Bulan Mei, cerai talak 21, dan cerai gugat 36. 

Baca Juga : Terbukti Langgar Protokol Kesehatan saat Hajatan, Kepala Kemenag Jombang Disanksi Denda

 

Berlanjut di bulan Juni jumlah cerai talak 62 dan cerai gugatnya 143. Adapun Juli, jumlah cerai talak 42 dan cerai gugat 117. Sedangkan pada bulan Agustus, ada 38  cerai talak dan 106 cerai gugat. Di bulan September, cerai talaknya 34 dan cerai gugat 124. Sehingga total cerai talak sejak Januari hingga September sejumlah 364 kasus sedangkan cerai gugatnya 944.

Tak hanya data yang bicara, di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, selalu terlihat antrean belasan orang yang sedang mengajukan pendaftaran gugatan cerai.

Menurut Rini Wulandari selaku Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, terhitung sejak bulan Maret atau awal masa pandemi jumlah warga yang mengajukan perceraian terus meningkat. Bulan Juli hingga saat ini masih terus bertambah. Lebih menguatkan lagi, peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Madiun, lanjut Rini, 70 persen karena alasan ekonomi.

"Terhitung sejak bulan Maret hingga Juni, jumlah warga yang mengajukan gugatan cerai meningkat. Herannya di bulan Juli sampai sekarang semakin bertambah. Adapun mayoritas penggugatnya adalah wanita dengan alasan ekonomi," jelasnya.

Selain ekonomi, faktor hukum, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Madiun. Namun, permasalahan ekonomi menjadi penyebab tertinggi.

Rini melanjutkan, di tengah pandemi Covid-19, pendapatan warga berkurang sehingga bermasalah terhadap perekonomian rumah tangga. Sang istri pun kemudian menggugat cerai suami ke kantor Pengadilan Agama.

Sementara itu Neti Puspitarini, yang membuka biro konsultan Hukum bersebelahan dengan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, mengatakan, jumlah kasus gugatan perceraian meningkat cukup signifikan.

Baca Juga : Lintang Kemukus Muncul di Langit Tulungagung, Begini Penjelasan LAPAN

 

" Ada ratusan kasus yang kita tangani. Diantaranya kasus perceraian yang memang meningkat tajam. Kita membuka biro konsultasi hukum karena masih banyak warga yang membutuhkan dalam pengurusan kasus mereka,"ucapnya.

 

 

 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yuca Dewi

Editor

Dede Nana