Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto penuhi panggilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang terkait tindakan stafnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Prestasi, Slamet Suyono yang diduga melakukan politik praktis.
Atsalis, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kedatangannya pada siang hari ini terkait undangan dari Bawaslu Kabupaten Malang. "Kebetulan juga dimintai keterangan karena terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh staf kami, Slamet Suyono," ungkapnya ketika ditemui awak media, Senin (12/10/2020).
Atsalis juga menuturkan bahwa dirinya dengan Slamet Suyono hanya sebatas rekan kerja yang tidak terdapat hubungan apapun terkait pelaksaan dugaan politik praktis.
"Tidak ada unsur dukungan, kami sampaikan ke Bawaslu selama ini dia berdasarkan pemantauan kami, kinerjanya pun juga masih bagus," jelasnya.
Selain itu juga disampaikan oleh Atsalis bahwa Slamet Suyono pun dalam kerjanya terpantau tidak pernah melakukan ajakan kepada para staf-staf yang berada di Dispora Kabupaten Malang.
"Tidak ada memberikan imbauan ataupun ajakan kepada teman-teman yang lain. Apalagi meminta dukungan terhadap teman-teman untuk mendukung salah satu paslon," terangnya.
Atsalis mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Slamet Suyono dalam kerjanya selalu masuk dan tidak pernah izin atau absen secara mendadak. "Kalaupun dia tidak masuk pun, selalu mesti konfirmasi kepada kami melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian kami," tuturnya.
Diketahui hingga sampai saat ini Slamet Suyono dalam kondisi kurang sehat sejak dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Malang pada tanggal 7 Oktober 2020 yang lalu.
"Sampai hari ini yang bersangkutan sakit dan surat dokter ada. Berdasarkan dari surat keterangan dokter memang dia tidak ada unsur reaktif untuk Covid nya," jelasnya.
Sementara itu, untuk proses pemeriksaan dan keputusan yang akan diberikan kepada Slamet Suyono, Atsalis menyerahkan semuanya ke Bawaslu Kabupaten Malang.
"Monggo itu semua menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kami tidak bisa menjustifikasi atau memberikan keputusan terhadap dia," ujarnya.
Sedangkan menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah bergulir dengan memeriksa beberapa saksi.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan dua saksi dan kita juga telah periksa Pak Atsalis untuk memberikan tambahan keterangan," tuturnya.
Setelah proses tersebut dari pihak Bawaslu Kabupaten Malang dikatakan George bahwa akan melakukan registrasi terkait tindakan yang dilakukan oleh Slamet Suyono besok, Selasa (12/10/2020).
"Besok kita mulai registrasi dan kita pleno kan. Setelah itu mulai besok hingga lima hari ke depan akan dilakukan proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Pengambilan keputusan ini nantinya akan menentukan apakah yang dilakukan oleh Slamet Suyono termasuk tindakan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu dan undang-undang lain seperti Undang-Undang tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).