Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja dinilai banyak yang berpihak pada kepentingan masyarakat di desa. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang menegaskan jika UU tersebut berpihak pada pemerintahan desa.
"Beberapa poin Undang-Undang Cipta Kerja kalau dilihat dari perspektif desa adalah sebuah anugerah," kata Anang Mustofa, kepala desa yang dikenal visioner di Tulungagung ini, Senin (12/10/2020).
Baca Juga : Terkait UU Cipta Kerja, Tommy Kurniawan: Jika Keberatan Silahkan Judicial Review
UU Omnibuslaw Cipta Kerja, lanjut Anang menunjukkan keberpihakan pemerintah pusat terhadap desa.
"Penguatan status BUMDes misalnya, kini berkesempatan mempunyai badan hukum. Kalau dulu hanya badan usaha, di UU yang baru disahkan ini bisa berbadan hukum. Inilah wujud riil pengakuan pemerintah," ujarnya.
Dengan adanya UU Cipta Kerja ini lanjut penggagas wisata edukasi Nangkula Park, di dalamnya termuat memberikan peluang bagi BUMDes untuk berkembang, karena mendapatkan legal standing dari pemerintah untuk beroperasi layaknya perusahaan pada umumnya.
"Kita tau saat ini sebagai badan usaha milik desa kesulitan melakukan kerjasama ataupun membutuhkan bantuan modal pihak ketiga," jelasnya.
Sementara yang terjadi hari ini, tidak mungkin semua anggaran dana desa diperuntukkan untuk BUMDes.
Baca Juga : Dua Calon Perangkat Desa di Tulungagung Temukan Dugaan Kecurangan, Panitia Irit Bicara
"BUMDes butuh badan hukum untuk bisa mengakses tambahan modal yang sesuai dengan planing usahanya," terangnya.
Mantan aktivis mahasiswa ini menggarisbawahi, sikap dan pendapat yang disampaikan bukan untuk mengcounter gerakan penolakan yang diusung sejumlah pihak.
"Karena saya kepala desa, saya memandang hal-hal yang berkaitan dengan desa pada umumnya. Tidak ada sesuatu yang salah dengan gerakan itu, barangkali memang ada poin yang harus disempurnakan," pungkasnya.