free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ratusan Mahasiswa Tulungagung Bergerak Turun Jalan, Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Oct - 2020, 17:26

Placeholder
Mahasiswa lintas Aliansi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Ratusan pemuda dari lintas organisasi mahasiswa melakukan demonstrasi Tulungagung Bergerak tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI dan aliansi dari departemen non akademik (Dena) serta aliansi dari organisasi ekstra kampus lainnya.

Demo kembali dilaksanakan di depan kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin (12/10/2020).

Baca Juga : Kasus Ayah Hamili Anak Angkat, Polisi Bongkar Makam Janin Hasil Aborsi

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (PP-AMTI) Mochamad Bagus Taufik Akbar mengatakan bahwa gerakan yang dilaksanakan menyampaikan beberapa tuntutan. 

"Kecewa karena DPR RI dalam proses pembuatan UU cipta kerja tidak partisipatif dalam pembentukannya," kata Bagus dalam rilisnya.

Lanjut Bagus, DPR telah melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.  

"Pembentukan dan pengesahannya UU Cipta Kerja dilakukan ditengah pandemic Covid-19, seharusnya DPR dan pemerintah fokus mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19 bukan malah membuat peraturan yang nantinya merugikan buruh dan rakyat dan justru menguntungkan para pengusaha dan investor," jelas Bagus. 

Masyarakat, khususnya mahasiswa yang ikut turun ke jalan kecewa karena DPR dan pemerintah membuat aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat kecil.

"Khususnya buruh atau pekerja karena ada beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial," ungkapnya.

Pasal yang dimaksud ada dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas, Pasal 79 hari libur yang dipangkas, pasal 88 yang mengubah terkait pengupahan pekerja.

Baca Juga : Sopir Angkot AMG Ditemukan Tak Bernyawa dalam Angkot di Pasar Gadang

Undang-Undang Cipta Kerja dinilai para mahasiswa menghilangkan poin keberadaan rakyat mengajukan gugatan PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

"Menjadi jelas bahwa DPR dan Pemerintah berpihak kepada kepentingan investor tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan 
kehidupan rakyat," terangnya. 

Untuk itu, AMTI dan para mahasiswa di Tulungagung menolak terhadap agenda liberalisasi di sektor Pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor Pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. 

Maka dari itu, Aliansi TulungagungBergerak menyatakan:

1. Menolak UU Cipta kerja, karena tidak berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. 

2. Meminta diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) yang 
membatalkan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. 

3. Menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi yang 
menyuarakan aspirasi sehingga menyebabkan luka-luka. Maka kami minta kepada pihak kepolisian bertanggungjawab atas perlakukan kekerasan aparat kepolisian 
terhadap massa aksi di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

4. Meminta kepada DPRD Tulungagung untuk mendatangani Pakta Integritas 
keberpihakan dan komitmen menyampaikan aspirasi rakyat kecil dan seluruh elemen 
masyarakat se Kabupaten Tulungagung ke tingkat pusat.

Hingga saat ini para demonstran masih meneriakkan orasi dan tampak polisi menjaga ketat aksi ini.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri