Warga di Kabupaten Jombang ramai mencari mata uang kuno yang tersebar di areal persawahan. Uang kuno berbentuk mata uang kepeng cina itu diburu untuk dijual dengan harga Rp 100 ribu perkilogram (Kg)-nya.
Aksi perburuan harta peninggalan zaman dahulu itu terjadi di areal persawahan Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. Lahan persawahan itu milik Samari (50), warga setempat.
Baca Juga : Terkait Respons Jokowi soal UU Ciptaker, Pakar Hukum Ingatkan Publik Hati-Hati
Samari mengaku, puluhan tahun menggarap sawahnya tidak pernah sekali pun menemukan benda-benda purbakala. Hingga sebulan lalu, ia menemukan kepingan koin kuno yang ia duga peninggalan masa lampau. Koin kuno ia temukan saat hendak meratakan tanah di lahan persawahannya.
"Sebenarnya saya mau meratakan tanah karena yang pinggir jalan agak tinggi, tapi setelah mencangkul saya menemukan koin," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Minggu (11/10/2020).
Penemuan koin kuno oleh Samari ini akhirnya sampai ke telinga warga lainnya. Hingga akhirnya, belakangan ini ramai warga berburu koin kuno di areal persawahannya. Samari pun mengaku tak mempermasalahkan warga yang berburu koin kuno di lahannya.
"Ramai-ramai warga ikut mencari ya barusan ini. Ya tidak apa-apa warga mau mencari, asal dikembalikan seperti semua. karena juga belum ditanami. Biasanya sawah itu saya tanami kalau tidak padi ya jagung," tandasnya.
Aksi perburuan koin kuno ini terjadi hampir setiap hari. Warga yang berburu, biasanya di waktu pagi hingga siang, bahkan terkadang hingga larut malam. Seperti Pitono (40), warga setempat.
Berbekal cangkul dan linggis, ia mengorek-ngorek tanah di lahan milik Samari yang belum ditanami. Kadang ia juga menggunakan tangan kosong untuk memilah tanah demi mencari koin kuno yang ia buru. Koin yang ia buru biasanya masih tersimpan dalam sebuah kendi. Juga tak jarang ditemukan tercecer.
Koin kuno ini berbentuk bulat kecil, dengan lubang berbentuk kotak di tengahnya. "Koinnya itu biasanya berada di dalam bentuk kendi. Ini banyak sekali kendi-kendi, tapi tinggal serpihannya saja," ucapnya.
Dikatakan Pitono, sudah banyak warga yang ikut berburu koin kuno di lokasi tersebut. Bahkan, kurang lebih sudah ditemukan 15 kilogram koin yang ditemukan warga di situ.
Koin kuno yang telah ditemukan oleh warga, lanjut Pitono, dijual ke seseorang dengan harga Rp 100 ribu perkilogramnya. Sayangnya, ia enggan menyampaikan siapa yang membeli benda purbakala tersebut.
"Itu langsung ada yang beli, satu kilogram dihargai Rp 100 ribu," kata Pitono.
Sementara, Arkeolog BPCB Jatim Wicaksono Dwi Nugroho, mengatakan, koin kuno yang ditemukan warga tersebut merupakan koin kepeng atau mata uang cina. Namun, ia belum bisa mengidentifikasi mata uang tersebut dari abad berapa atau dinasti apa.
Baca Juga : JumatĀ Berkah, Kodim 0808/Blitar Bagikan Sembako pada Tukang Becak
"Itu koin kepeng atau mata uang cina. Kita harus lihat fisiknya dulu, dilihat tulisannya baru kita bisa identifikasi dari abad berapa," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Wicaksono menyayangkan, kalau benda purbakala tersebut menjadi buruan warga untuk diperjualbelikan. Menurutnya, temuan tersebut seharusnya dilaporkan ke pemerintah desa dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Laporan tersebut, lanjut Wicaksono, agar bisa ditindaklanjuti oleh dinas untuk upaya pelestarian. Bahkan, dinas juga bisa memberikan kompensasi ke warga yang menemukan benda purbakala tersebut.
"Temuan tersebut harus dilaporkan ke kepala desa. Biar Kepala Desa melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Bila dilaporkan, pemerintah nanti bisa memberi kompensasi penemuan," tuturnya.
Dijelaskan Wicaksono, aktivitas warga berburu koin kuno dan memperjualbelikannya termasuk tindakan pelanggaran. Oleh karena itu, ia berharap pihak pemerintah desa maupun warga yang menemukan untuk segera melaporkan ke dinas terkait.
Sesuai Pasal 103 UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan pencarian cagar budaya bisa dipenjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
"Bila tidak dilaporkan atau malah dijual, masyarakat malah bisa kena pelanggaran," pungkasnya.