Ujian penjaringan Calon Perangkat Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditengarai terjadi kecurangan. Dugaan kecurangan itu terjadi pada saat berlangsungnya ujian Information Technology (IT) sebagaimana dilaporkan dua calon perangkat kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Nusantara (LSM Bintara), Rabu (07/10/2020) lalu.
"Awalnya, kami mendapat tembusan surat keberatan dari tiga peserta yang mengadukan ke panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Desa Majan, balasan dari panitia menjelaskan tidak bisa mengikuti permintaan peserta," kata Ketua LSM Bintara Ali Sodik, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga : 1 Pegawai Bapenda Tulungagung Positif Covid-19, Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ditutup
Dari tiga keberatan peserta dan telah dibalas itu, dua orang meminta didampingi LSM Bintara dengan menyerahkan sejumlah bukti. Maratus Sholikah dan Mochammad Amran Faizn Muarif menurut Bintara dua calon yang menuntut ada penjelasan baik dari panitia untuk membuka kembali file ujian excel atas nama pengadu.
"Karena dalam koreksi diduga, file mail merged di jawabannya mengalami kecurigaan adanya manipulasi nilai," ungkapnya.
Sebagai bahan perbandingan, Maratus Sholikah dan Mochammad Amran Faizn Muarif meminta panitia untuk mencocokkan dengan jawaban file peserta Siti Nurmaya Santi yang meraih poin tertinggi. “Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan panitia dan mengundang untuk klarifikasi sebelum masalah ini kita bawa ke jalur hukum," ujarnya.
Penjaringan aparatur Desa Majan memperebutkan jabatan sekretaris desa dan diikuti 19 peserta. "Namun, dalam proses seleksi diduga ada keterlibatan orang ahli IT di luar panitia yang mengatur khusus," imbuhnya.
Karena indikasinya kuat, LSM Bintara siap membandingkan hasil temuannya ini dengan manipulasi data yang akhirnya memenangkan pihak tertentu. “Ada indikasi kecurangan karena tes IT yang dimainkan dan masalah sangat kecil dan gamblang dibandingkan dengan masalah penjaringan perangkat desa yang pernah kita dampingi,” sambung Ali.
Bintara hanya menuntut agar membuka kembali IT dan mencocokkan dengan temuannya.
Baca Juga : Terkait Dana Kampung Tangguh, Komisi A Surabaya: Awas Jebakan Batman!
Ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Majan Haji Arifin membenarkan adanya aduan ini. "Benar," kata Arifin singkat.
Namun, Arifin enggan menjawab melalui jaringan komunilkasi via WhatsApp. Pihaknya meminta agar untuk konfirmasi media mengirim surat dan panitia akan mengirim balasan (tembusan).
"Maaf tidak bisa kami jawab di sini, Senin kantor sekretariat buka. Kalau memang dapat surat tembusan dari peserta, kami juga sudah siap jawaban tembusan," jelasnya saat diminta konfirmasi.