free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Intimidasi Wartawan saat Rekam Pengamanan Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

10 - Oct - 2020, 04:59

Placeholder
Screenshot dari postingan di tiktok (Ist)

Pengamanan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh aparat kepolisian di depan Balai Kota Malang diwarnai intimidasi terhadap wartawan, Kamis (8/10/2020). Insiden intimidasi ini dialami oleh  wartawan saat merekam pengamanan salah satu demonstran oleh anggota Brimob. 

Oknum polisi itu itu tak hanya melarang wartawan merekam kejadian tersebut tapi juga menutupi kamera, bahkan mendorong wartawan saat merekam kejadian tersebut. Detik-detik intimidasi yang dialami wartawan itu, terdokumentasi dalam video berdurasi selama 30 detik. Video intimidasi itupun tersebut tersebar di grup WhatsApp dan juga diduga sempat di-Posting di aplikasi TikTok. 

Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Digelandang Polisi, Ini Sikap Kampus-kampus di Kota Malang

Dalam video tersebut, terlihat bahwa oknum anggota Polri yang melarang itu diketahui bernama Sandi sebagaimana nama tertulis di dada. Pada lengannya tertulis Satbrimobda Den B Pelopor 4. Polisi ini melarang si perekam yang mengaku sebagai wartawan untuk tidak mengabadikan peristiwa tersebut. "Ojo direkam kok (jangan direkam)," ujar anggota bernama Sandi tersebut.

Ucapan tersebut kemudian dibalas oleh si perekam yang telah mengatakan dirinya wartawan. Wartawan ini menyatakan percuma melarang aksinya merekam kejadian tersebut. Namun anggota tersebut tetap berupaya melarang wartawan mengabadikan video pengamanan. "Lha yo ojo direkam kok, kon Iki kok ngeyel (lha iya jangan direkam, kamu itu kok keras kepala)," bebernya.

Lagi-lagi, kemudian si perekam kemudian terus mengatakan jika sudah percuma melarang aksinya merekam kejadian tersebut. Hal tersebut kemudian langsung menyulut emosi anggota tersebut yang kemudian diduga sempat mendorong si perekam.

Merasa diintimidasi, si perekam kemudian mengatakan "lho aku kok mok serang (lho saya kok kamu serang," terang si perekam, yang langsung ditimpali oleh oknum anggota jika pelarangan ini merupakan perintah pimpinannya. "Wes diomongi kok gak oleh ngrekam, iki pimpinananku seng ngomong," ungkap oknum anggota tersebut.

Setelah itu, si perekam kemudian meminta untuk ia pertemukan dengan pimpinannya terkait aksi pelarangan tersebut. Namun setelah itu tak begitu jelas kelanjutan dari aksi pelarangan, sebab durasi video telah habis.

Selain pelarangan tersebut, juga terdapat adegan yang menyita perhatian, di mana saat si perekam berdebat dengan anggota tersebut, terlihat seorang demonstran yang diamankan dan dibawa ke belakang oknum anggota yang berdebat itu. Saat itu demonstran yang diamankan itu mendapat perlakuan yang kurang mengenakan dari anggota lainnya.

Pada unggahan di Tiktok yang diposting oleh @Rigen, video tersebut mendapatkan 20 ribu komentar dan juga 634 ribu like serta 8369 dibagikan.

Di situ juga banyak tanggapan beragam komentar dari para pengguna tiktok. Salah satunya adalah akun bernama Tiny, "yang boleh rekam cuma yang uwu-uwu nya aja gitu ya??" Tulisnya.

Baca Juga : Ada Ambulans Bergambar Habib Rizieq di Tengah Demo, Polisi Curiga, Ini Kata FPI

Kemudian ada lagi akun, Rawrr_ yang menuliskan komentar " Ojo direkam ncen Wedi lek dilepas jabatan kan wong tindakan mu kasar". Kemudian ada lagi akunn Rahma, yang mengecam aksi tersebut, ia berkomentar jika pers dilindungi undang-undang. " Kami pers dilindungi Undang-undang pers. Jadi kami punya hak merekam no 40 tahun 1999 !!!! Gemes :")" tulisnya.

Ditelusuri lebih lanjut, ternyata si perekam dalam video tersebut merupakan Nur Ramadhan yang merupakan jurnalis SCTV dan Indosiar. Dijelaskannya, jika saat itu, ia tengah mengambil gambar pengamanan terpisah dengan jurnalis lainnya.

"Sebenarnya yang bisa merekam saat itu bukan hanya jurnalis, tapi kenapa wartawan yang selalu dijadikan sasaran untuk larangan pengambilan gambar. Padahal media sosial itu kan juga jauh lebih besar daripada media-media. Dari situ saya merasa harus membela diri," jelasnya.

Saat itu ia kemudian langsung meminta pimpinan yang memang melakukan pelarangan untuk bisa menemuinya. Namun tak lama kemudian muncul seorang anggota yang pangkatnya lebih tinggi dari oknum anggota bernama Sandi tersebut.

"Saya didatangi sama yang pangkatnya lebih tinggi  dari dia (Oknum) dan itu bagus, dia malah minta maaf, ada lagi yang sampai ngrangkul saya, dan itu bagus, santun, habis itu ya Clear. Nggak ada perampasan hp, cuma hp saya ditutupi saja," ungkapnya.

Di sisi lain, media ini juga telah mencoba menghubungi salah satu personel SatBrimobda Den B Pelopor yang enggan disebut namanya, namun pihaknya mengaku tak bisa memberikan komentar terkait hal tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya