free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

95 Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Yogyakarta Diamankan, 4 Ditetapkan Tersangka

Penulis : Arif Wijaya - Editor : A Yahya

10 - Oct - 2020, 02:52

Placeholder
Sejumlah Pemuda Yang Di amankan saat demo Tolak UU Cipta Kerja di Malioboro berada di Mapolresta Kota Yogyakarta

Puluhan demonstran diamankan Polresta Kota Yogyakarta saat menggelar aksi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh dan sebuah kafe terbakar di Malioboro Kamis (8/10/2020). 

Dalam pengamanan itu, sebanyak 95 demonstran. Dari jumlah itu, tidak semuanya mahasiswa, tapi ada juga dari kalangan pelajar. Sebanyak 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga : Blitar Selatan Berpotensi Tsunami, BPBD Siapkan Tempat Evakuasi

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya menyebutkan, massa yang diamankan berjumlah 95 orang tersebut terdiri dari pelajar berjumlah 32, mahasiswa 36, dan wiraswasta 16 orang, serta pengangguran 11 orang.

Rico menyatakan, pengamanan itu dilakukan karena pelaku melakukan perbuatan barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang, atau barang dan atau yang sengaja melawan, membinasakan, membuat sehingga tidak bisa dipakai kembali. “Kemudian ada percobaan pembakaran, maka pelaku berhadapan dengan hukum,” kata Rico saat Konferensi Pers bersama Kabag Humas Polresta Akp.Sartono pada Jumat (9/10/2020) siang di Mapolresta Kota Yogyakarta.

Dari jumlah itu, 4 orang yang diamankan antara lain atas nama Ikhwan, Surya Bagas, Candra, dan Lintang.  Terkait tempat penangkapannya, Rico Sanjaya menjelaskan dilakukan di sekitar Pos Polisi Abu Bakar Ali (ABA), depan DPRD, Parkiran ABA, Pasar sore, Pos Polisi Tetek, dan sekitaran Bumijo. "Selanjutnya, sampai saat ini, yang kami kumpulkan datanya masih itu yang ditetapkan (tersangka, Red)," terangnya.

Baca Juga : Aksi Damai Tolak Omnibus Law di Jombang, Ketua DPRD Dukung Tuntutan Massa

Ke empat pemuda tersebut disangkakan pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, pasal 406 KUHP ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dan penjara maksimal 12 tahun jika barang siapa yang menimbulkan ledakan-ledakan atau banjir dengan pasal 187 KUHP.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arif Wijaya

Editor

A Yahya