Terobosan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu untuk para tukang parkir. Dishub bakal menyertakan chip pada kartu identitas juru parkir di Kota Batu.
Hal tersebut bertujuan agar pelayanan parkir dan juru parkir lebih tertib di Kota Batu. Nantinya chip pada kartu identitas itu berfungsi untuk absensi setiap juru parki di Kota Batu. Kemudian chip itu akan dipindai melalui gawai atau ponsel masing-masing juru parkir.
Baca Juga : Hadapi Potensi Tsunami, Pemkab Blitar Sosialisasi Mitigasi Bencana di Pantai Tambakrejo
Dengan chip yang terkoneksi dengan gawai itu, dapat dimonitor lokasi dan jam operasional juru parkir. “Karena itu secepatnya kami akan lakukan pendataan baru tanda pengenal dan atribut juru parkir,” kata Kepala Dinas Pehubungan Kota Batu Imam Suryono.
Ia menambahkan, terobosan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan potensi pelanggaran. Terlebih jika didapati juru parkir liar, Dinas Perhubungan Kota Batu akan bertindak dengan proses hukum.
“Berbeda dengan juru parkir resmi tapi yang nakal, akan diberi sanksi sebuah teguran. Lalu penghentian operasional sementara keanggotaan hingga pencabutan keanggotaan secara permanen,” tambahnya.
Hingga saat ini, di Dinas Perhubungan Kota Batu, tercatat ada 282 juru parkir. Nantinya mereka inilah yang akan diberi atribut lengkap serta id card yang terpasang chip.
“Setelah pendataaan selesai, baru para juru parkir yang akan diberi atribut dan tanda pengenal. Tapi akan kami seleksi lagi untuk menekan potensi pelanggaran yang terjadi,” terang mantan staf ahli Pemkot Batu ini.
Baca Juga : Denda PBB Digratiskan, Bapenda Kabupaten Malang Malah Surplus Rp 6,4 Miliar
Pelayanan yang baik dari juru parkir ini penting mengingat Kota Batu sebagai tempat wisata yang dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. Jadi, Dishub ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan asetiap melakukan parkir.