free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Beredar di Medsos, Ini Isi Telegram Kapolri soal Larangan Demo Buruh

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2020, 04:11

Placeholder
Isi telegram Kapolri terkait antisipasi akan adanya demonstrasi dan mogok kerja nasional yang dilakukan oleh pekerja (istimewa)

Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan surat melalui Telegram terkait antisipasi akan adanya demonstrasi dan mogok kerja nasional yang  dilakukan oleh pekerja mulai tanggal tanggal 6 Oktober 2020 sampai 8 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan UU Cipta kerja.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto, tersebut sebelumnya juga sempat ramai beredar di media sosial. Dalam telegram tersebut, terdapat 12 poin arahan yang menjadi penekanan Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Baca Juga : Website KPU Jember Diretas, Pelaku Ditengarai Ada di Grup Hacker Indonesia

Poin pertama, melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi  terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing. Kedua, mapping perusahaan atau sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman atau provokasi yang memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja.

Ketiga, cegah, redam dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan pok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran covid-19. Keempat, melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara siskamtibmas kondusif di tengah pandemi covid-19.

Lalu, poin kelima, lakukan Cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi covid-19. Keenam, lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. Poin ke tujuh, secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya.

Kemudian, poin kedelapan, upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), dan lakukan PAM terbuka dan tertutup. Poin ke sembilan, jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).

Poin kesepuluh, lakukan gakkum terhadap Gas pidana, gunakan pasal-pasal KUHP, UU kekarantinaan kesehatan, dan lain-lain. Kesebelas, siapkan Rencana Pengamanan (Renpam) unras dengan tetap meperdomani perkap no 16 tahun 2006 tentang pengendalian massa, perkap no 1 tahun 2009 tentang penggunan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap no 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anakis. Dan terakhir, melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri Up Asops Kapolri," isi pont CCC dalam surat tersebut.

Mengenai telegram Kapolri tersebut memang dibenarkan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata. Pihaknya menegaskan jika sesuai Telegram dari Kapolri, jika aksi unjuk rasa terkait aksi demo buruh, memang pihaknya tidak memberikan izin.

Sebab, seperti diketahui jika saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Pihaknya tak ingin, jika aksi yang melibatkan banyak massa nantinya malah akan menyebarkan wabah Covid-19.

Untuk antisipasi itu, pihaknya juga telah melakukan kordinasi dengan asosiasi atau serikat buruh seperti arahan yang tertera dalam telegram. Lima asosiasi buruh telah berkordinasi bersama dan sepakat untuk tidak ikut aksi demo, baik di Surabaya, mauapun Jakarta.

Baca Juga : Berpelukan, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Akhirnya Berdamai

Lima asosiasi atau serikat buruh, diantaranya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI), Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Serikat Buruh Merdeka (SBM) dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kota Malang, dan semuanya sepakat satu suara untuk tidak melakukan aksi mogok masal ataupun aksi Unras.

"Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh dan konfederasi, mereka berkomitmen tidak akan berangkat ke Surabaya maupun juga ke Jakarta," jelasnya.

Selain itu, dalam upaya lainnya, pantauan media sosial atau patroli media Cyber juga dilakukan. Hal ini guna mencegah adanya pesan ajakan-ajakan untuk melakukan aksi yang bisa mengumpulkan massa sehingga terjadi kerumunan. "Itu tetap (patroli cyber), namun yang penting sekarang kita terus rapatkan komunikasi," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai aksi Unras yang tetap akan dilakukan besok (8/10/2020), pihaknya memang telah menerima pemberitahuan. menegaskan memang tak memberikan izin. Namun meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan pengamanan  dengan tetap memberikan imbauan agar tetap menjaga kondusifitas keamanan.

"Pemberitahuan untuk kegiatan tersebut sudah kita terima, kita tidak memberikan izin. Tapi ingat kita ini masih dalam masa pandemi Covid-19, jangan merasa itu aman saja, bisa jadi malah nanti jadi kluster," bebernya.

Karenanya, pihaknya berharap agar mereka yang ikut dalam aksi Unras tersebut tak banyak, tetapi aspirasi tetap tersampaikan. Untuk pengamanan aksi tersebut, pihaknya saat ini akan kembali berkordinasi guna penyiapan personil. Rencananya, sekitar 400 personel akan dikerahkan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya