Inspektorat Kabupaten Malang terus mengantisipasi segala kerawanan permasalahan yang muncul di desa. Salah satu langkah yang dilakukan, yakni dengan pemetaan zona di seluruh desa yang ada di Kabupaten Malang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan bahwa dari 378 desa yang ada di wilayah tersebut, telah ditetapkan dalam tiga zona. Sesuai saran dan arahan dari MCP (Monitoring Corruption Perception) KPK, zonasi tersebut terbagi menjadi zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Baca Juga : Hadapi Gugatan Pedagang Pasar Blimbing, Pemkot Malang Targetkan Akhir Tahun Tuntas
"Zona merah itu yang berkaitan dengan strategis persoalan di situ yang kemungkinan itu nanti ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan dan lain sebagainya," ungkapnya ketika dihubungi pewarta, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan tambahan data pemetaan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Malang, dari 378 desa terdapat seratus lebih desa yang tergolong dalam zona merah potensi permasalahan.
"Di tahun ini (2020, red) dari 378 desa, yang berada di zona merah itu sekitar 120. Artinya merah itu strategis dari akan muncul permasalahan, yang bisa penyelewengan, penyimpangan. Bisa juga hanya kesalahan ketidaktahuan yang itu bisa terdampak," jelasnya.
Tridiyah mencontohkan, kerawanan itu seperti konstelasi pada momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang jelas terdapat potensi permasalahan di tingkat desa.
Lanjutnya, dari sekitar 120 desa yang tergolong dalam zona merah potensi permasalahan, Tridiyah melakukan pengambilan sampel desa yang mengarah menuju zona hitam sejak hari Senin (5/10/2020).
"Saya lakukan on going proses pemeriksaan. Jadi masing-masing desanya ada itu. Pokoknya kita mengambil 42 saya ambil di 27 kecamatan," terangnya.
Tridiyah pun mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal dengan matang serta juga dalam proses pengarahan dari MCP KPK dan juga dari APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).
Menurutnya, APIP harus melakukan pemeriksaan berdasarkan risiko persoalannya, seperti rawan penyimpangan, rawan permasalahan politik dan utamanya perihal kesalahan dalam administrasi.
Baca Juga : Warganet Serbu Medsos Dinkes, Kominfo Kabupaten Malang Kerahkan 4 Teknisi Benahi Website
"Terutama titik awalnya dari bagaimana dia menyusun pertanggungjawaban. Berarti berangkat dari administrasi. Kalau administrasinya nggak beres, gimana di lapangan. Itu bisa jadi sebuah ukuran, karena semuanya berawal dari titik awal administrasi yang tepat," ungkapnya.
Selain zona merah yang telah dijelaskan oleh Tridiyah, juga terdapat dua zona lagi yakni zona kuning dan zona hijau. Dikatakan Tridiyah bahwa zona kuning ini menunjukkan desa yang telah menjalankan tupoksinya tetapi tidak didukung oleh SDM (Sumber Daya Manusia) yang mumpuni.
"Zona kuning dia jalan tapi mungkin karena pemahaman, kita juga memetakan SDM desa ini kan juga nggak sama. Kan itu juga bisa memungkinkan terjadinya permasalahan," ujarnya.
Sementara itu untuk zona hijau sendiri disampaikan Tridiyah merupakan desa-desa yang telah cukup mumpuni dalam mengembangkan roda pemerintahan di tingkat desa.
"Kemudian juga ada desa-desa yang memang sudah clear clean. Artinya sudah dari aspek SDM nya dia juga cukup mumpuni, itikad baiknya juga luar biasa," pungkasnya.