free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Kerja Sama Pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang Ditunda, Ini Sebabnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

07 - Oct - 2020, 03:15

Placeholder
Para pedagang pasar Blimbing yang hadir dalam sidang perdana gugatan class action PN Kota Malang (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

10 tahun terbengkalai tanpa pembangunan, para pedagang Pasar Blimbing mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka menggugat Pemkot Malang sebagai pihak tergugat I dan PT Karya Indah Sukses (KIS) sebagai pihak tergugat II. Gugatan tersebut diajukan untuk pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PT KIS.

Wiwid Tuhu, kuasa hukum para pedagang menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan upaya untuk pembatalan PKS. Sebab, dengan adanya PKS yang dibuat pada 2010 lalu, justru banyak merugikan para pedagang Pasar Blimbing.

Baca Juga : Cegah Pesta Narkoba di Hotel, BNN Kota Batu Gandeng PHRI

“Para pedagang bukan menjadi pihak dalam perjanjian itu, hanya menjadi objek saja, sehingga itu menjadi problem karena tidak bisa ikut mewarnai isi dari perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan PT KIS,” terang, Wiwit Tuhu di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika perjanjian yang telah dibuat sejak 2010 itu hingga saat ini memang belum berjalan. Akan tetapi, bilapun berjalan adanya perjanjian tersebut malah merugikan pedagang. Karenanya para pedagang kemudian berharap perjanjian itu dibatalkan.

Namun disinggung mengenai poin-poin perjanjian, pihaknya belum mengetahui pasti isi perjanjian. Sebab dikatakannya ada banyak dalam poin perjanjian. "Kalau dari pihak pedagang tak tahu secara detail formalnya terkait perjanjian. Justru permasalahannya, sebenarnya pedagang harus ada dalam perjanjian menjadi subyek untuk ikut menentukan arah perjanjian. Tapi ternyata tidak, justru itu masalahnya.  Kalau isinya gimana tentu yang berkompeten adalah pihak PT KIA atau Pemkot," bebernya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Tabrani mengungkapkan, akan kembali menunggu jadwal sidang yang ditunda tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengaku siap untuk menghadapi gugatan sesuai dengan jalurnya. "Kalau kami digugat ya siap-siap saja. Karena sudah masuk wilayah hukum, ya sudah berjalan semestinya saja. Kami ikuti," bebernya saat di PN Malang.

Baca Juga : Jadi Saksi Kasus Syaifullah, Bupati Salwa Dua Kali Mangkir Panggilan PN

Sementara itu, terkait gugatan Class Action yang diajukan perwakilan pedagang Pasar Blimbing pada 15 September 2020 lalu, mewakili pedagang lainnya yang sepakat untuk adanya pembatalan PKS. Gugatan tersebut memasuki sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (6/10/2020).

Namun saat dimulainya sidang sekitar pukul 14.15 WIB, pihak tergugat II yakni PT KIS tidak hadir dalam persidangan, sedangkan yang hadir hanya dari pihak Pemkot, sehingga membuat agenda persidangan pun harus diundur tiga Minggu ke depan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya