free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Di Tulungagung, Langgar Lalin SIM dan SKCK Bisa Dicabut

Penulis : Joko Pramono - Editor : A Yahya

06 - Oct - 2020, 03:04

Placeholder
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi S (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Satlantas Polres Tulungagung telah memberlakukan TAR (Traffic Attitude Record) bagi pengendara kendaraan bermotor. TAR sendiri sudah terhubung secara nasional. Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan, TAR merupakan program unggulan di Satlantas Polres Tulungagung.

TAR akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Nanti bagi pelanggar lalu lintas, datanya akan tersimpan di satlantas Polres Tulungagung. saat akan mengurus perpanjangan SIM, maka masyarakat yang melanggar akan mendapat pengarahan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga : Maling Rokok di Tulungagung Belum Bayar Sudah Kabur, Ini Videonya

“Jadi istilahnya tidak ada lagi masyarakat yang berpikiran setelah ditilang tidak ada pencatatan di Kepolisian,” kata Aris.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat akan dicatat dan dikumpulkan dalam basis data. Data ini akan dijadikan acuan bagi Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau pun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Tidak menutup kemungkinan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara berbobot 12, maka SIM yang bersangkutan akan dicabut. “Bobot 12 ini nanti (perpanjangan SIM) akan melakukan ujian ulang,” terangnya.

Untuk poin pelanggaran, untuk sifatnya administrasi bernilai 1, pelanggaran berpotensi menyebabkan kemacetan bernilai 3, dan pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan bernilai 5. “Melanggar lampu merah misalnya, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan, maka poinya 5,” ujarnya.

Baca Juga : Joget saat Pelepasan Kapolsek di Tulungagung Berujung Pemeriksaan Propam

Sistem pendataan ini akan dilakukan melalui E-Tilang. Jadi jika nanti pengendara melakukan pelanggaran di wilayah lain, maka datanya tetap masuk ke TAR. Untuk akumulasi poin akan dievalusi setiap 5 tahun sekali, saat melakukan perpanjangan SIM.

Sejak diresmikan pada 21 September 2020, pihaknya sudah memberikan arahan pada 4 pengendara yang datanya masuk dalam TAR. Program ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Pihaknya sudah mengusulkan agar program ini diadopsi di tingkat regional.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

A Yahya