Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pengedar narkoba, Khoirul alias Kulup (32) warga Jalan Lawu Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ratusan ribu pil dobel L dalam kemasan plastik siap edar dan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Iwan Setyo Budi mengatakan tersangka diamankan di indekos atau rumah sewa di Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan berupa ratusan ribu pil LL.
Baca Juga : Sanusi Cabut Laporan, Caping Bebas dari Tahanan
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka 104.000 butir dalam 104 botol plastik warna putih, 10.000 butir pil dobel L dalam 10 kemasan plastik, 10.000 butir dalam 10 kemasan plastik, 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,31 gram, 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip dan 1 ponsel," terang AKP Iwan, Minggu (4/10/2020).
Iwan melanjutkan, tersangka berikut barang bukti tersebut kemudian diamankan. Tersangka kini dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," Tukas AKP Iwan.