Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian RI mengeluarkan wacana kebijakan terkait penerapan pajak nol persen bagi pembelian mobil baru yang pada akhirnya berdampak ke penjualan mobil.
Masyarakat lebih memilih untuk menunda membeli mobil dalam kondisi baru maupun bekas dengan menunggu realisasi penerapan pajak nol persen oleh Kementerian Perindustrian RI.
Baca Juga : Sukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Malang Dorong Perbankan Lakukan Ini
Meski demikian, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kebijakan itu masih dalam sebatas wacana dan belum jelas kapan akan direalisasikan. Terlebih lagi saat ini Indonesia juga sedang mengalami pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh provinsi.
Dilansir dari kompas.com, Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi, Daddy Doxa Manurung menuturkan bahwa meskipun sebatas wacana, pajak nol persen telah berdampak pada penjualan mobil bekas di balai lelang.
"Ada penurunan sekitar 5 persen, tidak terlalu signifikan karena ada konsumen yang memilih menunda membeli mobil dulu menunggu pajak nol persen," tuturnya, Minggu (4/10/2020).
Tidak hanya pasar mobil belas yang terdampak, dikatakan Daddy bahwa pasar penjualan mobil baru pun turut terdampak akibat wacana pajak nol persen yang belum terdapat kepastian realisasinya.
"Rencana jangan digantung gitu, kasihan juga marketnya berhenti karena menahan membeli mobil ini efeknya kurang bagus," ujarnya.
Siklus harga-harga mobil tertentu yang semakin lama akan semakin naik juga harus menjadi pertimbangan pemerintah. Karena disampaikan Daddy, bahwa ditakutkan jika konsumen tidak segera membeli mobil sekarang, harga akan semakin naik.
Baca Juga : Kisah Pilu Batik Tulis Celaket Kota Malang pada Peringatan Hari Batik Nasional
"Kalau mau dikeluarin (kebijakan, red) segera saja dikeluarin, tetapi pikirkan juga industri lainnya seperti mobil bekas. Iya kalau jadi, bagaimana kalau tidak harga mobil bisa jadi naik lagi," terangnya.
Sebagai informasi, bahwa wacana pajak nol persen disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada 22 September 2020 yang akan diusulkan ke Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020.
Komponen pajak tersebut seperti PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).