Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tak henti-hentinya mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi daerah. UMKM terus mendapat perhatian. Di antaranya pemkab melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan fasilitasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) secara gratis.
Di tahun 2020 ada 120 pelaku UMKM yang mendapat fasilitasi PIRT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mereka yang difasiitasi mendapat sosiaisasi dan pelatihan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan dibagi per kelompok 40 orang. Sosialisasi dan pelatihan ini agar para pelaku UMKM benar-benar mengetahui pentingnya PIRT bagi usaha mereka.
Baca Juga : Pulihkan Ekonomi, OJK Malang Beber Strategi yang Bisa Diterapkan
Setelah sebelumnya menggelar sosialisasi gelombang pertama di Kecamatan Wlingi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melanjutkan kegiatan yang sama untuk gelombang. Kali ini sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Sosialisasi, Pelatihan dan Fasilitasi Izin Produk Rumah Tangga (PIRT) yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Kopi Sinung di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Sabtu (3/10/2020).
Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Lyes Setyaningrum, mengungkapkan fasilitasi PIRT gratis bagi pelaku UMKM ini diberikan karena di Kabupaten Blitar banyak terdapat pelaku usaha yang memiliki produk bagus dan kemasan bagus. Meski bagus tapi para pelaku usaha itu masih banyak yang belum mengantongi izin PIRT.
“Nah, produk mereka itu juga sudah edar kemana-mana, Produk bagus itu ditolak oleh toko-toko karena belum punya izin edar. Disinilah kita kumpulkan mereka dan kita bantu untuk perizinan PIRT. Sebelum perizinanya diproses, kita berikan sosialiasi dulu,” ungkap Lyes kepada awak media.
Dikatakanya, izin PIRT yang difasilitasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada tahun ini adalah bidang usaha yang bergerak di bidang makanan. Diharapkan UMKM yang difasilitasi PIRT nantinya akan bisa bersaing di tingkat global. Ya, sertifikasi tersebut akan membuat produk-produk yang dimiliki UMKM memiliki daya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.
“Sekarang ada perbedaan, kalau dulu PIRT itu untuk makanan dan minuman, sekarang PIRT untuk makanan saja. Kalau minuman sekarang izinya MD di BPOM. Nah, kemarin produk makanan yang daftar PIRT kita alihkan ke MD, kebetulan kita juga ada fasilitasi untuk izin MD ke BPOM,” jlentrehnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Ulfie Zulfiqar Zuqsas menyampaikan dalam memberikan fasilitasi PIRT bagi UMKM pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar.
“Yang menerbitkan izin PIRT itu bukan kami, yang menerbitkan izin adalah DPMPTSP. Kami membantu proses perizinanya. Izin diterbitkan DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Kesehatan,” terangnya.
Dikatakanya, potensi UMKM di Kabupaten Blitar sangat luar biasa. Dalam hal ini pihaknya berkomitmen mendorong UMKM untuk terus berkembang. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berupaya agar pada tahun depan fasilitasi PIRT ini dapat berlanjut untuk meningkatkan daya saing UMKM di Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Program Undian Berhadiah Oktober Fest, Graha Bangunan Siapkan Kompor Gas hingga Sepeda
“Yang jadi kendala bagi sebagian kalangan UMKM itu salah satunya terkait uji lab. Di sini kami dari pemerintah daerah hadir membantu melalui DBHCHT. Dengan fasilitasi ini pengurusan PIRT bagi UMKM gratis tanpa dipungut biaya,” tandas Ulfie.
Tak hanya fasilitasi dan pelatihan mengemas produk, dalam kegiatan ini para pelaku UMKM juga mendapat materi sosialisasi PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. drg Ragawanti Dewi dari Dinas Kesehatan dalam paparanya menyampaikan salah satu syarat untuk mendapatkan izin PIRT para pelaku UMKM harus mengikuti Bimbingan Teknis yang dilaksanakan Dinkes dengan narasumber dari BPOM. Bimtek akan digelar setelah sosialisasi ini.
“Bimtek akan digelar selama dua hari. Setelah itu barulah kita mengeluarkan izin PIRT,” jelasnya.
Lebih dalam dia menyampaikan, ada banyak ribuan pelaku UMKM di Kabupaten Blitar. Agar seluruh UMKM mengantongi izin PIRT Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk fasilitasi.
“Karena keterbatasan kami, ada sebagian dari pelaku UMKM yang belum tahu alur pengurusan PIRT. Terutama pelaku usaha yang berada di pelosok pedesaan. Sebenarnya proses izin PIRT itu cukup mudah. Disinilah melalui fasilitasi ini negara hadir bagi pelaku usaha, difasilitasi PIRT gratis agar usaha mereka semakin berkembang,” pungkasnya. (Adv/Kmf)