Pemkot Yogya memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak di Kota Yogyakarta.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, Perwal No 80 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan menjadi dasar hukumnya.
Baca Juga : Tak Jamin Kesehatan Karyawan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan Cabut Izin Usaha Pengusaha
Haryadi Suyuti mengatakan penghapusan sanksi adminstrasi baru dilakukan sejak 2 tahun ini. "Jika di tahun kemarin bertepatan dengan HUT Kota Yogya, sedangkan tahun ini karena adanya Covid-19,” jelasnya saat jumpa pers di Ruang Yudhistira Balaikota pada Jumat (2/10/2020).
Adapun yang bisa mendapatkan penghapusan denda yakni bagi wajib pajak PBB P2 yang memiliki tunggakan antara tahun 1994 sampai 2020 yang pelaksanaannya mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020.
“Apabila tahun lalu warga yang mengajukan permohonan, maka tahun ini Pemkot Yogya mempersilakan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera membayarkan karena penghapusan denda PBB-P2 tidak setiap tahun ada,” jelasnya.
Adapun untuk pembayaran PBB-P2 ini bisa dilakukan di sejumlah bank. Seperti Bank BPD DIY yang bekerja sama dengan Tokopedia dan Gopay untuk pembayaran PBB-P2, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja dan di Kantor Pos Indonesia.
Sampai saat ini, data permohonan pengurangan atau keringanan yang masuk sebanyak 11.921 berkas, telah diproses 11.811 berkas dengan nilai pengurangan ketetapan Rp 20.756.870.441.
Sementara data permohonan pengurangan yang telah melakukan pembayaran sebanyak 9.742 wajib pajak dengan nilai Rp 33.962,572.081.
Baca Juga : Langkah Pemkab Malang Cegah Penyerobotan Lahan Reklame saat Pilkada 2020
Untuk permohonan pengajuan bebas denda PBB tahun 2020 sebanyak 259 permohonan, dengan nilai Rp 879.345.011.
Sedangkan untuk target penerimaan dari tunggakan 20 persen atau Rp 15.557.221.943 maka stimulus denda sebesar Rp. 6.700.000.
Harapannya penghapusan ini dapat membantu meringankan warga Kota Yogya sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha.