Sepanjang bulan September 2020, angka pelanggar lalu lintas (lalin) roda empat (R4) maupun roda dua (R2) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melambung tinggi. Jumlah pelanggar lalin itu mencapai 2.952 pelanggar.
Dari angka tersebut, pelanggaran aturan lalin didominasi oleh pengendara yang tidak membawa kelengkapan berkendara. Seperti STNK, SIM, memakai helm, serta sebagian menerobos lampu merah.
Baca Juga : Sejak Senin, Aktivis Pembuat Meme Bupati Sanusi Ditahan di Mapolres Malang
Petugas pelayanan pengambilan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Eko Rizki mengatakan, di bulan Agustus lalu saja angka pelanggar lalin setiap minggunya ada yang mencapai seribu pelanggar.
Padahal, sebelum adanya wabah Covid-19 jumlah pelanggar lalin setiap minggunya tidak begitu pesat. "Hanya sekitar 400 pelanggar dengan barang bukti STNK/SIM yang berada di Kejaksaan Negeri Bangkalan," terangnya, Jumat (02/10/2020).
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin membenarkan atas melambungnya angka pelanggar lalin di Kota Dzikir dan Sholawat.
"Selama bulan Suci, Kejari menerima berkas pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.952 pelanggar," ujarnya.
Meski angka pelanggar cukup melambung, pihaknya mengaku pelayanan pengambilan STNK atau SIM tidak dilakukan di Kejari.
Demi mencegah kerumunan masyarakat, untuk membayar denda tilang, pelanggar dapat melalui kantor pos di masing-masing daerah, selain itu pelanggar juga bisa membayarnya di Bank BRI.
Baca Juga : Operasi Yustisi Di Bondowoso Berhasil Jaring 500 Orang Pelanggar
"Selanjutnya, barang bukti STNK maupun SIM pelanggar akan diantarkan oleh pihak kantor pos ke rumah pelanggar masing-masing," imbuhnya.
Di samping itu, dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP), Choirul menerangkan, bahwa pelanggar juga bisa melakukan pembayaran atau pengambilan STNK atau SIM di sana dengan membawa surat bukti tilangnya.
Sekadar diketahui, secara detail pelanggar Lalin pada bulan September 2020, tanggal 04/09 ada 632 pelanggar, tanggal 11/09 ada 808 pelanggar, tanggal 18/09 ada 760 pelanggar sedangkan pada tanggal 25/09 sebanyak 752 jadi total keseluruhan 2.952 pelanggan lalu lintas.